Sumsel: 2 Desa di Kecamatan Ulumusi Kembali Laksanakan Kegiatan Dana Desa Tahap 2 TA 2024

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Ada 2 (dua) Desa di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD) Tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (2/9/2024).

Dua Desa yang dimaksud, yakni Desa Kunduran, membagikan BLT DD kepada 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lanjutkan penempatan Titik Nol Sumur Bor 3 titik. Dan Desa Simpang Perigi juga membagikan BLT DD kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilanjutkan penempatan Titik Nol 2 Titik Sumur Bor dan pengembangan Gedung Olahraga atau Gedung Multifungsi Desa Simpang Perigi.

Acara ini dihadiri Tripika Kecamatan Ulumusi dan didampingi Pendamping Desa (PD) Hasrul dan rekanya, Pendamping Lokal Desa (PLD) Yoga Praleka dan Rita beserta kawan-kawan, dihadiri juga Pemdes dan BPD Desa masing-masing.

Kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan dan didampingi oleh PD, PLD dan Unsur Tripika Kecamatan Ulumusi, hingga kegiatan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebelumnya.

Dua Pemdes tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan Dana Desa secara transparan dan akuntabilitas dalam pengelolaanya, dikarenakan Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

“Oleh karena itu, pemanfaatannya harus tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas pembangunan Desa,” terangnya.

Selain itu, Pendamping Desa (PD) Hasrul menyampaikan, penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran dan digunakan secara transparan.

“Kami mendampingi agar tidak ada kesenjangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023 lalu,” jelasnya.

“Harapan kami seluruh Desa dampingan kami yang ada di Kecamatan Ulumusi agar berjalan sesuai dengan amanat Undang Undang dan peraturan yang ada, pungkasnya. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *