Sumsel: 14 Desa di Kecamatan Ulumusi Resmikan Kegiatan Dana Desa Tambahan TA 2023

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sebanyak 14 Desa di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) telah meresmikan kegiatan Dana Desa (DD) tambahan Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Tim Verifikasi, Kamis (28/12/2023).

Tim Verifikasi.tersebut, yakni Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), Pendang Lokal Desa (PLD), Unsur Tripika Kecamatan Ulumusi, dan Pemerintah Desa (Pemdes) beserta jajarannya.

Adapun 14 Desa yang dimaksud, yakni Desa Batu Bidung resmikan satu Unit Sumur Gali, Desa Lubuk Puding Lama resmikan Jalan Usaha Tani dan dua Unit Sumur Bor, Desa Lubuk Puding Baru resmikan satu Unit Sumur Bor, Desa Pulau Kemang resmikan satu Unit Sumur Gali, Desa Padang Tepong resmikan Jalan Lingkungan Desa dan satu Unit Sumur Bor, dan Desa Muara Betung resmikan tiga Unit Perpihan.

Selamjutnya, Desa Galang resmikan Jalan Usaha Tani dan satu Unit Sumur Bor serta rehab Sumur Bor satu Unit, Desa Batulintang resmikan satu Unit Sumur Bor, Desa Muara Kalangan resmikan dua Unit Sumur Bor, Desa Tanjung Agung resmikan satu Unit Sumur Bor, Desa Talang Bengkulu resmikan Jalan Usaha Tani, dan Desa Air Kelinsar resmikan Jalan Lingkungan Desa.

Lalu Desa Kunduran resmikan Gedung PAUD TA 2023 dan resmikan DD tambahan satu Unit Sumur, Desa Simpang Perigi resmikan Gedung Multi Fungsi TA 2023 dan resmikan DD tambahan dua Unit Sumur Bor.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2023 telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada TA 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Tambahan DD dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan Penghargaan dari Kementerian dan Lembaga.

Penyaluran tambahan DD dilakukan secara sekaligus, paling cepat Bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Persyaratan berupa Surat Pernyataan Kepala Desa terkait Komitmen Penganggaran Tambahan DD dalam APBDes kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Untuk itu, Pemerintah Desa yang mendapat tambahan DD TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan atau penangananya melalui Musyawarah Desa (Musdes). (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *