Sumsel: 14 Desa di Kecamatan Ulumusi Laksanakan Verifikasi Penggunaan DD Tahun 2024

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sebanyak 14 (empat belas) Desa di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah laksanakan Verifikasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (15/7/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai yang ada dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang mana telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.

Bahwa 14 Desa di Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang berpedoman pada peraturan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang mana diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Yang mana Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa ini untuk pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan melalui Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes).

Adapun Prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui Swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.

Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan Kantor Kepala Desa, Balai Desa, atau tempat Ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan Kantor Kepala Desa atau Balai Desa, dengan ketentuan (maksimal 10% (sepuluh persen) dari total Pagu Anggaran, dan diputuskan melalui Musyawarah Desa, dan disertai dengan Berita Acara Keputusan Musyawarah Desa.

Pertengahan Bulan Juli 2024, Pendamping Desa (PD) telah mengarahkan untuk mengadakan Musyawarah Desa untuk menghadapi penggunaan Dana Desa tahun berikutnya.

Pentingnya Musyawarah Desa, adalah merupakan sebuah kegiatan diskusi dan pembahasan yang melibatkan seluruh warga Desa untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan pembangunan dan kehidupan masyarakat Desa.

Tujuan utama dari Musyawarah Desa adalah mewujudkan partisipasi aktif dan demokratis dari warga Desa dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Desa.

Musyawarah Desa juga bertujuan untuk menghormati prinsip Otonomi Desa dan memastikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum utama dalam mengatur Musyawarah Desa di Indonesia.

Dalam Pasal Pasalnya, Undang-Undang ini menegaskan tentang pentingnya Musyawarah Desa sebagai sarana menghimpun aspirasi dan mengambil keputusan bersama dalam pembangunan Desa.

Selain itu, Peraturan Perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, juga turut mengatur tentang Musyawarah Desa, Pemerintah Desa wajib melakukanya.(Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *