jejakkasus.co.id, PADANG – Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi rumah dan meminta maaf kepada Martha Syaflina Direktur Utama (Dirut) PT Mediatama Zeine Kutuby (PT MZK).
Pasalnya, saat Dirut PT MZK Martha Syaflina mau menarik uang, ucapan pimpinan BRI Unit Koto Tangah Handoko terkesan menuduh Martha menuliskan sendiri tulisan “Tanda Tangan Berlaku Salah Satu Tanpa Cap” di halaman depan Buku Tabungan perusahaannya, Senin (09/5/2022).
Terkait hal itu, Handoko dengan ditemani salah satu Karyawan BRI Unit Koto Tangah yang bernama Rifki, mendatangi rumah Martha dan meminta maaf.
Handoko mengatakan, mendatangi Martha untuk minta maaf dan bersilaturahmi dengan pihak PT MZK.
“Saya dan Karyawan saya kesini, tujuan utamanya adalah bersilaturahmi dengan Bu Martha, sekaligus minta maaf terkait perkataan saya di Kantor, Senin lalu,” kata Handoko, Selasa (12/05/2022).
Handoko menjelaskan, bahwa ini adalah kesalahpahaman. Sebab, tidak bermaksud untuk menuduh Martha menuliskan sendiri tulisan tersebut. Namun, hanya khawatir dengan keamanan Uang Nasabah.
“Kami benar-benar minta maaf kepada Bu Martha. Demi keamanan Uang Nasabah, kami memang melakukan itu. Saran kami, tulisan di Buku Tabungan tersebut bisa diberikan Cap oleh Bank Cabang Mlati, Yogyakarta, agar legal,” kata Handoko.
Menanggapi hal tersebut, Martha mengatakan tahu aturan semua Bank, baik mengambil uang dengan salah satu tanda tangan, atau keduanya.
Lanjut Martha, hal yang menyebabkan membenarkan dalam mengambil uang sendirian itu, karena adanya tulisan CS Bank BRI Cabang Mlati, Yogyakarta.
“Saya tidak mungkin melakukan itu, Pak. Saya tahu aturan. Terkait ini, Selasa, saya ke Bank BRI Cabang Pasa Ateh. Saya bisa menarik uang dari sana,” ujar Martha.
Martha menjelaskan, terkait Surat Kuasa yang asli atau yang fotokopi. Karena sebelumnya, di BRI Unit Pasar Bawah menyarankan kalau suratnya boleh fotokopi. Makanya, saat ke BRI Unit Koto Tangah membawa surat fotokopi sekaligus membawa yang asli dengan Cap Materai.
Martha mempertegas, namun dalam hal ini, alasan utama BRI Unit Koto Tangah bukan masalah Surat Kuasa, tetapi pengambilan uang harus berdua dengan Bendahara.
“Saya hanya merasa aneh. Kenapa di BRI Pasa Ateh bisa mengambil uang dengan lancar. Di Unit Koto Tangah tidak bisa. Itu saja, Pak. Apalagi, saya juga bawa Surat Kuasa asli waktu itu,” ujar Martha merasa kesal.
Handoko mengklarifikasi penjelasan Martha dengan permintaan maaf kembali.
“Saya minta maaf, Bu. Niat saya, setelah itu mau bantu. Tapi, sekali lagi saya hanya bermaksud memberikan keamanan pada Nasabah. Saya harap, Ibu bisa memaklumi dan memaafkan,” tutur Handoko.
Pada kesempatan itu, Martha menerima permintaan maaf dari Handoko, dan berharap hal ini tidak terulang lagi.
“Pimpinan BRI Unit Koto Tangah sudah meminta maaf dan mengklarifikasi hal tersebut. Saya berharap, hal ini tidak terulang lagi,” pungkas Martha kepada jejakkasus.co.id melalui pesan WhatsApp.
Reporter : Martha Syaflina
Editor : Omika