jejakkasus.co.id, PASANGKAYU – Pembangunan Gedung Ruang Ganti dan Kamar Mandi 8 Pintu yang menggunakan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Kementerian Pariwisata Tahun 2018 di tempat Wisata Pantai Koa-Koa, Dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga mangkrak.
Pasalnya, fasilitas dalam Gedung tersebut hanya Closet yang tidak memiliki Air, Sistem Pengairan dan Listriknyapun tidak ada.
Berdasarkan pantauan, proyek pengembangan Wisata Pantai Koa-Koa tersebut menelan anggaran kurang lebih 1,5 milyar, itu kini nampak hanyalah tempat kumuh yang tidak bisa dipergunakan.
Terkait hal tersebut, salah seorang Tokoh Masyarakat yang juga Pemerhati Wisata Koa-Koa Irham menyayangkan bangunan Kamar Ganti yang cukup besar itu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Ini kan dana pusat melalui DAK Kementerian Pariwisata yang anggaran milyaran rupiah, masa bangunannya tidak tuntas begitu, yang ada hanya Closet dan Pipa. Sumber Air dan Kelistrikan tidak ada., mana bisa digunakan,” kata Irham di Pantai Koa-Koa, Minggu (11/12/2022).
Selain itu, Irham juga menyoroti sejumlah bangunan dari sumber anggaran yang sama, seperti bangunan Kayu Pergola 3 Unit.
Pasalnya, baru berusia 3 tahun lebih Kayunya sudah mulai rapuh dan ada yang sudah roboh, dan itu sangat membahayakan pengunjung.
“Masa Kayu biasa itu dipakai bangunan Pergola, padahal ini anggaran DAK Pusat. Beda dengan 8 Gazebo, itu pakai Kayu Ulin semua, makanya tahan,” tuturnya.
Kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini PH (Penegak Hukum), kata Irham, agar mengusut tuntas proyek Kementerian Pariwisata yang dinilainya tidak tuntas ini.
Sejak awal, lanjut Irham, pembangunan Proyek Wisata Koa-Koa Tahun 2018 lalu ini telah banyak menuai protes, baik dari warga dan pemerintah setempat, karena diduga kuat banyak menggunakan Pasir Pantai.
“Waktu pekerjaan berjalan, banyak lobang bekas Galian Pasir disana sini, kemungkinan besar banyak gunakan Pasir Laut campuran, pada waktu itu sempat juga disoroti media, karena adanya aduan warga,” ungkapnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Polewali Mujais yang dimintai keterangan terkait hal tersebut membenarkan, sejak dibangun Tahun 2018 sampai sekarang, bangunan Kamar Ganti 8 Pintu itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami selaku Pemerintah Desa (Pemdes) tidak tahu menahu soal itu, yang bisa jelaskan adalah Kontraktornya, mereka juga tidak pernah koordinasi ke Pemdes, baik pada waktu mulai sampai pekerjaan itu selesai,” ungkap Kades.
Diketahui, bangunan DAK 2018 Kementerian Pariwisata di Pantai Wisata Koa-Koa dengan anggaran 1,5 milyar, yaitu 1 Tribun, 8 Unit Gazebo, 3 Unit Pergola, 1 Gedung Kamar Ganti 8 Pintu, Jalan Batako 200 Meter.
Sementara, 4 Gazebo itu menggunakan Dana Desa Tahun 2016 serta 3 bangunan Gazebo Panggung dan 1 MCK bangunan APBD tahun 2017. (Sudirman/Red)