PALEMBANG- JK. Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dikomandoi oleh Ajub Suratman selaku Kepala Kantor Wilayah, berkunjung untuk Silaturahim ke Keraton Kesultanan Palembang Darussalam. Kunjungan ini disambut langsung oleh Sultan Iskandar Mahmud Badarudin. Rabu (5/2/2020).
Kesultanan Palembang Darussalam adalah kerajaan Islam di Indonesia yang berlokasi di sekitar kota Palembang, Sumatra Selatan. Kesultanan ini diproklamirkan oleh Sri Susuhunan Abdurrahman, seorang bangsawan Palembang pada tahun 1659, dan dihapuskan keberadaannya oleh pemerintah kolonial Belanda pada 7 Oktober 1823.
Istana pertama Kesultanan Palembang adalah Kuto Gawang di tempat yang kini menjadi Pabrik PT. Pusri, dan istana terakhir yang dibangun adalah Kuto Besak, istana ini memiliki dua lapis tembok untuk menjamin keamanan dan kekukuhan Kesultanan. Tembok terluarnya adalah yang kini disebut dengan Benteng Kuto Besak yang bagian depannya masih dapat dinikmati oleh para traveller.
Tujuan kedatangan Kakanwil dan rombongan dalam rangka mengetahui sejarah dan objek wisata di Palembang, mulai dari zaman Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Palembang sampai Kesultanan Palembang.
“Kunjungan sejarah ini untuk mengetahui sejarah mengenai Palembang dari zaman Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Palembang sampai Kesultanan Palembang. Yang mana jika ada indikasi geografis yang belum diketahui, saya mengajak Kesultanan Palembang Darussalam untuk mendaftarkan dan menjaga indikasi geografis tersebut ke Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah,” ujar Kakanwil.
Selain itu, disinggung juga mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana didalamnya membahas tenaga kerja asing di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Divisi Keimigrasian pun menjelaskan data-data mengenai jumlah Warga Negara Asing yang masuk di Sumsel dan apa saja yang mereka lakukan.
Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama DPRD Provinsi Sumsel sempat menyusun Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, namun belum disetujui. Yang mana dengan adanya koordinasi ini, diharapkan bisa menindaklanjuti raperda tersebut.
Di akhir kegiatan silaturahim, dilakukan penyerahan cendera mata dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, dan sebaliknya sekaligus foto bersama. (Ratu-001)
Sumber:HumasKanwilKemenkumhamSumsel