Sumsel: Sidang Kasus Korupsi Izin Tambang PT ABS Banyak Fakta Mencengangkan

jejakkasus.co.id, LAHAT – Persidangan kasus dugaan korupsi Izin Tambang PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) terus bergulir dengan berbagai fakta persidangan terbaru yang mencengangkan.

Dalam sidang pledoi yang berlangsung pada Senin (17/3/2025), mantan Direktur Utama PT ABS, Budiman, bahkan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan mubahalah guna membuktikan kebenaran dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Budiman juga mengungkapkan keheranannya atas sikap JPU yang dinilai enggan menghadirkan beberapa saksi kunci dalam persidangan.

Salah satunya adalah Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bukit Asam Tbk (PT BA) yang seharusnya dimintai keterangan terkait kasus ini.

Menurut Budiman, tidak dijadikannya KTT PT BA sebagai saksi menjadi tanda tanya besar dalam upaya penegakan hukum yang seharusnya berjalan transparan.

Senada dengan Budiman, Kuasa Hukum Syaifullah Aprianto juga menyuarakan hal serupa pada duplik yang dibacakannya saat sidang pada hari Jum’at (21/3/2025).

Dalam duplik poin 4.1, ia menegaskan bahwa kerugian negara yang dituduhkan bukanlah akibat kelalaian kliennya.

Menurutnya, kliennya yang bertugas sebagai pelaksana inspeksi tambang dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Kerugian negara tidak terjadi karena tindakan klien kami. Melainkan akibat kelalaian dari KTT PT Bukit Asam yang membiarkan penambangan di wilayah IUP mereka selama bertahun-tahun, ” jelas Kuasa Hukum Syaifullah Aprianto.

Di tengah persidangan yang kian panas, Ketua SEPERNAS Lahat, Herlika, ikut menyuarakan keprihatinannya.

Menurutnya, seharusnya JPU bersikap lebih adil dengan turut memanggil KTT PT Bukit Asam sebagai saksi dalam kasus ini.

Ia menilai, PT Bukit Asam yang notabene bagian dari holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan Mind Id seakan mendapat perlakuan istimewa.

“Kalau memang hukum itu adil, kenapa KTT PT Bukit Asam tidak dipanggil sebagai saksi? Apakah karena PT Bukit Asam adalah BUMN sehingga mereka dianggap ‘Anak Emas’ yang selalu dilindungi?,” tegas Herlika saat ditemui di sekretariat DPD Sepernas Kabupaten Lahat.

Senada dengan Herlika, Sekretaris Sepernas Lahat, Rahmat Wilantara, turut memberikan kritik tajam.

Menurutnya, sikap JPU yang hanya menetapkan Direksi PT ABS sebagai terdakwa tanpa melibatkan Direksi PT Bukit Asam menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Direksi PT ABS dijadikan terdakwa, sementara Direksi PT Bukit Asam yang seharusnya mengawasi wilayah IUP mereka justru dibiarkan. Kalau begini terus, jangan harap masyarakat akan percaya dengan penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Rahmat Wilantara dengan nada kecewa.

Kasus ini pun mendapat sorotan luas dari masyarakat, terutama di Kabupaten Lahat.

Kritik dan pertanyaan terus mengalir, menuntut agar semua pihak yang terlibat diperiksa secara adil dan transparan.

(Ical)

Release: Sepernas Lahat