jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Pj Bupati Pamekasan Masrukin, S.Sos., M.Si., melaksanakan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang masa jabatan kepala desa, bertempat di Pendopho Agung Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (26/06/2024).
Dalam penyerahan SK Bupati, tampak seluruh Kepala desa di wilayah Kabupaten Pamekasan hadir dan antusias mengikuti serah terima surat keputusan tersebut.
Masa jabatan kepala desa yang awalnya selama 6 tahun saat ini masa jabatannya ditambah 2 tahun sehingga masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun masa jabatan.
Dalam pidatonya Pj Bupati Pamekasan Masrukin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa semua ini berkat perjuangan semua kepala desa. Alhamdulillah sekarang sudah membuahkan hasil yang sangat membanggakan.
Bupati juga berharap degan terwujudnya semua ini, semoga bisa menjadikan desa yang damai dan Kabupaten Pamekasan yang aman.
Selain itu, Bupati Pamekasan Masrukin berharap degan adanya tambahan waktu 2 tahun ini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Mari kita berikrar dan memajukan pembangunan di semua lini yang ada di kabupaten Pamekasan,” ujar Bupati Pamekasan Masrukin.
Pantauan jejakkasus.co.id., hadir Pj Bupati Masrukin, S.Sos., M.Si, Sekda Ahmad Saifol, M.Si., Kapolres Pamekasan, Dandim dan beberapa pejabat pemerintahan Kabupaten Pamekasan.
Pada penghujung acara serah terima Surat Keputusan Bupati tentang masa jabatan kepala desa, diakhiri degan foto bersama seluruh kepala desa.
Pewarta: Akhmad