Jawa Barat: Sebanyak 110 Desa di Kabupaten Tasikmalaya Diperiksa Inspektorat

jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja inspektorat, serta sebagi dasar untuk menilai dan mengevaluasi kinerja APIP dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Hasil yang diharapkan dari penerapan program PKPT tersebut adalah informasi hasil pengawasan yang dapat digunakan umpan balik bagi peningkatan kinerja pelaksanaan kegiatan unit kerja/SKPD di wilayah pemerintahan provinsi, kabupaten/kota.

Berdasarkan hal tersebut diatas saat ini Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya terus menerus melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan dan melakukan audit kepatuhan terhadap sejumlah kepala desa.

Sekertaris ataupun bendahara desa yang ada diwilayah pemerintahan kabupaten Tasikmalaya
saat ini ada sebanyak 110 desa yang menjadi target pemeriksaan pihak inspektorat dalam program kerja PKPT nomor: PW. 06/Kep. 508_ ITDA/ 2023 yang disusun padatahun anggaran 2023 yang ditetap kan pada tanggal 29 Desember 2023 lalu dan dilaksanakan sejak bulan Februari 2024.

H. Omay Rusmana. S.Sos.M.Si., Irban 1 (satu)
Inspektorat kabupaten Tasikmalaya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/10/2024) diruang kerjanya Irban mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan dan audit kepatuhan terhadap sejumlah kepala desa dan para perangkatnya sejak awal bulan Pebruari 2024 hingga saat ini dan ada sebanyak kurang lebih 80 desa yang sudah dilakukan pemeriksaan.

“Sejak awal bulan Pebruari 2024 hingga saat ini ada sebanyak kurang lebih 80 desa yang sudah dilakukan pemeriksaan atau lebih pas nyah pengawasan dalam rangka pembinaan dan audit kepatuhan,” ucapnya.

“Adapun beberapa yang diperiksa yakni terkait APBDes, perencanaan pelaksanaan dan lainnya yang berkaitan dengan realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2023,” ujar Omay.

Selain itu, lanjut Omay Rusmana mengatakan terkait hasil pemeriksaan pengawasan dalam rangka pembinaan dan audit kepatuhan yang sedang dilakukan oleh kita saat ini berdasarkan PKPT tahun 2023 tersebut ada beberapa hal yang menjadi temuan administrasi pada sejumlah desa yang terkait.

“Tentunya kami akan memberikan rekomendasi untuk pengambilan anggaran dengan waktu selama 60 hari kepada setiap desa yang terkait dan juga rekomendasi untuk melakukan perbaikan dalam realisasi anggaran di tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini,” tuturnya.

“Jika dalam waktu 60 hari masa pengambilan anggaran tersebut tidak dilaksanakan. Maka pasti akan ada konsekuensinya dan kami akan segera melakukan tindakan tegas dan berkordinasi dengan semua pihak terkait,” tegasnya.

(Hendar/Ade RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *