MUARA ENIM- JK. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, berhasil meringkus seorang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang diduga bertransaksi narkotika jenis sabu bernama Haris Hasibuan (47) di rumah kontrakan di Desa Panang Jaya, Kec.Gunung Megang, Kab. Muara Enim. Selasa (25/02/2020) .
Penangkapan bermula adanya informasi yang diterima personil Satuan Reserse Narkoba yang diberikan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut personil Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,
Setelah hasil penyelidikan, benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di TKP. Selanjutnya personil Satuan Reserse Narkoba langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan dan penggeledahan tempat yang dikuasainya.
Di ketemukan Barang Bukti (BB) 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,15 Gram, 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (Satu) unit Hp merk nokia warna hitam, 1 (Satu) sekop plastik warna putih dan 1 (Satu) bungkus klip bening.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti 9BB) dibawa ke Sat ResNarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP. Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP. I Putu Suryawan, SH., S.I.K menyebutkan, pelaku dan Barang Bukti sudah kita aman di Satuan Rerserse Narkoba Polres Muara Enim.
Kami Satuan Rerserse Narkoba Polres Muara Enim berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Muara Enim, tegas Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim. (Ans)
Sumber:KasatResNarkobaPolresMuaraEnim.