SatReskrim Polres Majalengka : Berhasil Ungkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 11 Motor

MAJALENGKA- JK. Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Banjaran, Kecamatan Talaga, Kecamatan Cikijing dan wilayah Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, 11 unit sepeda motor disita dari tangan pelaku. Rabu (12/2/2020).

“Tim Unit Pidum Polres Majalengka melakukan penyelidikan diwilayah hukum Polres Majalengka dan mendapati informasi bahwa yang diduga pelaku sudah diketahui identitasnya, lalu tim dibagi menjadi 2.  Tim langsung bergerak ke arah Cikijing, “ungkap Kapolres Majalengka AKBP. Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP. Wafdan Muttaqin saat Konferensi Pers.

Lebih lanjut, AKBP. Mariyono mengungkapkan bahwa, “1 (satu) timn unit Pidum terus membuntuti kendaraan R4 jenis truk muatan dari arah Kuningan sampai dengan pasar Cikijing, 1 tim lagi sudah kuda-kuda di depan pasar cikijing”.

“Kemudian sekira jam 00.15 Wib, pada hari Sabtu (08/2/2020) tim berhasil menangkap dan mengamankan orang yang diduga pelaku curanmor dan diketahui bernama YN, penduduk Sumedang. Kemudian Tim melakukan pengembangan mencari tersangka lainnya dan Barang Bukti (BB)”.

“Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya, a/n. MT dan IN di Majalengka berikut Barang Bukti (BB) 11 Unit kendaraan yang ada padanya, kemudian pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan SatReskrim Polres Majalengka, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”.

“Atas perbuatannya, ketiga (3) pelaku yakni, YN (33) Warga Sumedang, MT (35) Warga Majalengka dan IN (29) Warga Majalengka
dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”. Pungkasnya. (Ratu-001)

Sumber:HumasPolresMajalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *