Jawa Tengah: Rugikan Negara, Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi Terbesar Ditemukan di Banyumas

Foto: Tertutup, gudang tempat penimbunan BBM solar bersubsidi di Banyumas, Jawa Tengah (Doc.JK)


jejakkasus.co.id, BANYUMAS – Ditemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terbesar di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Gudang tersebut diduga milik salah satu mafia BBM di Jalan raya Ajibarang Wangon, Desa Kepetek Windunegara, Kecamatan Wangon, yang bebas beroperasi selama bertahun-tahun tanpa tersentuh kepolisian setempat.

Menurut keterangan warga masyarakat sekitar, gudang tersebut milik salah satu bos asal Cilacap berinisial (KVN) yang dikelola oleh salah satu kordinator lapangan berinisial (YNT).

Di lokasi, awak media menemukan sebuah armada truk engkel bak warna merah dan juga satu unit mobil box warna biru sedang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.532.13 yang berlokasi di jalan raya Sampang Buntu Randegan Lor, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53282.

Kedua armada tersebut diduga sudah sering menjalankan aksinya dengan modus sedot solar subsidi di SPBU 44.532.13 Randegan Lor Sampang.

Foto: 2 armada truk yang digunakan untuk menyedot solar di SPBU

Pantauan awak media diduga SPBU tersebut telah terbiasa melayani mafia solar subsidi. Bahkan pada saat menjalankan praktik ilegal ini berhasil didokumentasikan melalui ponsel milik wartawan.

Mendapati hal tersebut, awak media mencoba mencari informasi lebih dalam dengan mengikuti kedua armada hingga sampai ke arah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar Subsidi hasil sedot dari SPBU 44.532.13.

Atas temuan praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, diminta kepada pihak terkait yakni, SBM Pertamina dan BPH Migas serta Aparat Penegak Hukum dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri  agar segera menindak tegas mafia BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM subsidi sesuai kemampuan, agar alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

Foto: Gudang diduga tempat penimbunan solar subsidi di Banyumas.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM solar bersubsidi.

Sementara, Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM subsidi Ilegal jika pihak tersebut menyalahi Prosedur Kesengajaan turut membantu maka dapat dipidana.

Sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau memperlancarkan akibatnya pembelian untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM subsidi tersebut.

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu di atas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah disalahgunakan oleh oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya.

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan menyalahgunakan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Liquified Petroleum yang disubsidi pemerintah.

Berkaitan dengan pasal (40) Angka-(9) Kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6-enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsi serupa dengan yang disebut dalam Pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi Ilegal.

(Red/ Tim Investigasi)