jejakkasus.co.id, PAMEKASAN – Penggadaian Syariah cabang Pamekasan digeruduk oleh emak-emak untuk melangsungkan aksi demo terkait penipuan yang dilakukan oknum agen pegadaian, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025).
Gerakan emak-emak ini adalah sebagai bentuk unjuk rasa atas hilangnya kepercayaan kepada pihak Penggadaian Syariah Cabang Pamekasan yang menjadi korban penipuan.
Sebelum mendatangi Kantor Penggadaian Syariah, mereka melaporkan seorang oknum yang bernama Hozizah dan perusahaan di bawah naungan (BUMN) tersebut ke Polres Pamekasan.
Didampingi kuasa hukum, mereka melaporkan atas tindakan penggelapan dan dugaan penipuan serta pemalsuan dokumen kepada Satreskrim Polres Pamekasan.
Para korban ditemui Kanit PPA Satreskrim Ipda Muhammad Eko Feriyanto dengan tangan terbuka setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagai bentuk pelayanan.
“Kita akan memproses masalah atau perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur,” jelas Ipda Muhammad Eko di depan para korban.
Lanjut Kanit PPA mengatakan setiap perkembangan pelaporan akan segera disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Sementara, Ach. Jailani selaku kuasa hukum emak-emak telah memberikan waktu empat bulan lamanya kepada pihak penggadaian, akan tetapi dalam waktu yang diberikan ke pihak penggadaian tidak memberikan respon, dan para korban akhirnya kesal dengan pihak Penggadaian Pamekasan.
Sedangkan, Deputi Bisnis Penggadaian Pamekasan Nurhayanto menyampaikan bahwa perusahaan tidak akan lari dari tangung jawab.
“Pegadaian Pamekasan atau juga tim sudah membuka pengaduan dan tim sudah menginventarisasikan kerugian yang di alami nasabah. Kami sudah mencatat dan data sudah mau kami serahkan biar nanti dibuktikan di pengadilan,” jelas Deputi Pegadaian.
Merasa tidak puas dengan penjelasan Deputi Penggadaian Cabang Pamekasan akhirnya para emak-emak mencoba menyegel Penggadaian yang beralamat di jalan Diponegoro, Kabupaten Pamekasan.
Atas kejadian tersebut, seluruh kerugian nasabah berupa perhiasan ditaksir mencapai miliaran rupiah yang digadaikan ke Penggadaian Syariah Cabang Palengaan, sedangkan untuk kerugian berupa uang yang diduga digelapkan juga mencapai miliaran rupiah.
(Akhmad)