Rapat Kerja Gabungan Terkait Permasalahan Defisit BPJS Kesehatan

JAKARTA- JK. Rapat Kerja Gabungan di hadiri oleh Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Rabu (19/2/2020).

Untuk menangani permasalahan defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harus melihat secara keseluruhan dari tiga aspek. Pertama tarif, kedua manfaat dan ketiga kemampuan BPJS mengumpulkan iuran.

Aspek yang pertama yang perlu dibenahi adalah masalah tarif. Masalah tarif berkaitan dengan kegotongroyongan seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Artinya yang mampu membayar lebih, yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, yang tidak mampu dibayar Pemerintah. Saat ini Pemerintah membayar lebih dari 96 Juta untuk yang pusat dan di daerah lebih dari 38 juta.

“Yang tidak mampu dibayar Pemerintah, yang mampu membayar dengan sistem kegotongroyongan”. Tegasnya

Aspek kedua adalah aspek manfaat dimana harus ada definisi pelayanan dasar sehingga iuran dapat terukur dan sepadan dengan manfaat. Hal ini yang harus Menteri Kesehatan dan BPJS rumuskan bersama, karena Undang-Undang mengenai BPJS yang menyebutkan pelayanan kesehatan dasar itu yang harusnya didefinisikan.

“Karena kalau pelayanannya tidak terbatas, mau dibuat iuran sebesar apapun tidak akan mencukupi”. Ungkapnya

Aspek ketiga adalah kemampuan BPJS untuk mengumpulkan atau mendapatkan iuran secara tepat. BPJS harus memastikan para peserta tidak hanya membayar saat sakit, namun berkelanjutan dan tertib membayar. Pungkas Menkeu. (Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *