PALI- JK. Diduga PT Queen Energi Indonesia (QEI) dan PT Patlance Putra Mandiri (PPM) subcont Pertamina yang bergerak di bidang Minyak dan Gas (Migas) di Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Hal ini diketahui ketika awak media Jejak Kasus menelusuri keabsahan perusahaan tersebut di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten PALI terkait insiden Kecelakaan Kerja yang menyebabkan satu orang karyawanya meninggal dunia beberapa hari lalu.
“Setelah kita telusuri, PT PPM tidak terdaftar, padahal seluruh perusahaan meskipun subcont harus lapor ke kita termasuk jumlah pekerjanya,” kata Usmandani, Kepala Disnakertrans PALI, Senin (13/1).
Diakuinya bahwa sebagian besar perusahaan subcont pertamina main kucing-kucingan alias tidak mendaftarkan perusahaannya saat beroperasi di PALI.
“Kalau sudah ada masalah seperti ini, kami selaku Disnaker kena getahnya dan baru memberi tahu. Namun untuk kecelakaan kerja di PT PPM, kami baru mengetahui dari kawan-kawan media,” tukasnya.
Ditegaskan Usmandani bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak melapor ke Disnaker, bisa pidana penjara selama 3 bulan bagi perusahaan yang tidak melapor.
Sementara Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, Irwan ST, menyikapi kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa, meminta OPD terkait dalam hal ini Disnakertrans dan Kepolisian mengusut penyebab kejadian itu.
“Kalau ada kelalaian, tindak tegas, dan pihak Disnaker tolong cek SOP perusahaan itu,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan ketika hendak dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, yang beralamat di Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang pada senin (13/1/20) siang, terkesan tidak mau ditemui, bahkan dihadang dua orang satpam yang berjaga.
“Tidak ada orang pak, pimpinan sedang keluar semua, kalau mau konfirmasi datang ke Polres saja, dan kalian jangan masuk,”Singkat salah satu penjaga berseragam Satpam tersebut. (ST)