Jawa Barat: Program PISEW Desa Cimuncang dan Desa Pakalongan Kabupaten Tasikmalaya Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Pelaksanaan proyek Rabat Beton Jalan melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) 2024, di Kabupaten Tasikmalaya yang dikerjakan secara Swakelola diduga memberikan Hari Orang Kerja (HOK) kepada pekerja tidak sesuai RAB.

Diketahui proyek PISEW tersebut dibagi menjadi dua titik yakni Desa Muncang dan Desa Pakalongan, di wilayah Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Adapun pengerjaannya jalan di Desa Pakalongan di rabat beton sepanjang 275 meter sedangkan Desa Muncang sepanjang 445 meter dengan ketebalan 15 cm dan lebar 3 meter.

Pada kesempatannya, Mulyadi Ketua PKD Mandiri mengatakan upah HOK dalam pengerjaan proyek tersebut berbeda-beda.

“Kami menerima swadaya dari masyarakat semacam lansir atau apa jadi kalo ditanya HOK tersebut berbeda-beda pak,” jelasnya kepada jejakkasus.co.id, saat dikonfirmasi di lokasi proyek PISEW, Rabu (27/09/2024).

Saat ditanya pagu anggaran HOK per satu orang, Mulyadi mengatakan bahwa dirinya telah membicarakan hal tersebut dengan Kepala dusun.

“Sifatnya kita menghargai (Kepala dusun) sebagai yang punya wilayah, karena kalau ditanya siapa yang mau kerja, semua orang juga mau kerja, pengen duit,” ujarnya.

Lanjut Mulyadi mengatakan, ketika ditanyai nominal tersebut bervariasi ada yang dibayar 50 ribu, 60 ribu tergantung kesepakatan.

“Itu bekerja sampai sore pak, cuma disana juga bervariasi juga pak ada yang sampai dzuhur selesai. Jadi yang melihat anggaran disana dan membagikannya itu kewenangan kepala dusun,” tutur Mulyadi.

Sebagai Informasi, setiap pelaksanaan sebuah pekerjaan, baik pekerjaan harian lepas atau pekerjaan bulanan semuanya telah di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan diantaranya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Adapun peraturan yang mengatur dalam pelanggaran atas pengupahan tentunya diatur juga yaitu sanksi pidana yang dikenakan kepada perusahaan/pengelolaan yang membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan Denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

(Ade RH)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *