Presiden RI : Jokowi Mengeluarkan Perppu Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan

JAKARTA- JK. Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, yakni :

1. 202 Negara menghadapi Pandemi Covid-19 yang mengancam keselamatan masyarakat, ekonomi dan keuangan.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai dasar hukum untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

3. Presiden menetapkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

4. Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, untuk pembelian APD (Alat Pelindung Diri), Test Kit, Reagen, Ventilator, Upgrade 132 Rumah Sakit termasuk Wisma Atlet serta. Juga insentif Dokter, Perawat, dan tenaga Rumah Sakit serta santunan kematian untuk tenaga kesehatan di Pusat dan Daerah.

5. Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial yaitu : Cash Transfer untuk 10 juta PKH, 20 juta Penerima Kartu Sembako, Kartu Prakerja untuk 5,6 juta orang yang terkena PHK dan pekerja informal. Pembebasan tagihan listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan 450 VA, diskon 50 % untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi. Dan dukungan logistik sembako serta kebutuhan pokok Rp 25 triliun.

6. Rp 70,1 triliun insentif dan relaksasi perpajakan bagi sektor ekonomi terdampak dan penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro. Rp 150 triliun pembiayaan dan jaminan untuk pemulihan dan restrukturisasi Kredit terutama bagi UMKM.

7. Perceptan pelayanan dan relaksasi Lartas bagi eskpor dan impor.

8. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan Stimulus Moneter melalui kebijakan intensitas Triple Intervention. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp 10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun.

9. Defisit APBN diperkirakan meningkat 5,07 % GDP, diperlukan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 % untuk 3 tahun (2020 s/d 2022). Tahun 2023 kembali ke maksimum defisit 3 % GDP.

10. Presiden Jokowi mengharapkan dukungan dari DPR RI untuk mendapat persetujuan Perppu dalam rangka menyelamatkan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Jakarta, 31 Maret 2020.

Sumber:DewaAruna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *