Polsek Pulau Panggung, Ringkus Dua Spesialis Maling Motor

TANGGAMUS- JK. Spesialis pencuri motor dengan cara membobol rumah, bernama Zulkarnain (33) dan Wansih Kusama alias Wansah (35) ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Pulau Panggung, Senin (20/1/20) siang.

Tersangka saat ditangkap sedang di rumah kerabatnya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Prov. Tanggamus. Turut diamankan Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor hasil curian dan puluhan bungkus rokok.

Selain itu, puluhan alat kejahatan berbagai jenis terdiri dari 3 linggis kecil yang telah di modifikasi, 2 kunci letter T dan belasan kunci ring, kunci pas dan 4.

Atas penangkapan itu juga terungkap, kedua tersangka yang beralamat di luar Tanggamus itu, memanfaatkan rumah kosong maupun warung guna mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Tercatat dalam laporan di Polsek Pulau Panggung, sejak datangnya kedua tersangka akhir tahun 2019 hingga Januari 2020, keduanya telah membobol 2 rumah warga dengan menggondol 2 sepeda motor, dan dari 2 warung mengambil barang dagangan berupa rokok dan sebagainya.

Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu. Ramon Zamora, SH. mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan tanggal 18 Januari 2020 atas nama korban Pajar Yuwono (42) tempat kajadian di rumah korban di Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Prov. Tanggamus.

“Keduanya berhasil diamankan berikut sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa nomor polisi milik korban Pajar Yuwono,” ungkap Iptu. Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK., MM di Mapolsek setempat, Selasa (21/1/20) sore.

Menurut Iptu. Ramon, atas penangkapan itu pihaknya melakukan pengembangan dan crosscheck sejumlah laporan yang juga mengarah kepada kedua tersangka.

Ternyata benar pada 6 Nopember 2019, kedua tersangka membobol rumah dan mencuri motor Beat milik korban Tri Utami di Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Prov. Tanggamus.

“Namun sepeda motor Honda Beat tersebut belum dapat ditemukan sebab berdasarkan keterangan kedua tersangka, motor telah dijual secara online di Lampung Utara,” bebernya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan dua pencurian diwarung pada tanggal 30 Nopember 2019, membongkar warung milik Mar seru di Pekon Pulau Panggung, mencuri berbagai jenis rokok.

Lalu pada tanggal 20 Januari 2020, warung milik Subandi dan mengambil barang berbagai jenis berupa rokok, korek api gas dan alat cukur kumis.”Itu juga dikuatkan dengan diamankannya puluhan bungkus rokok berbagai jenis yang memang tidak dijual oleh mereka,” ujarnya.

Iptu. Ramon menjelaskan, modus operandi kedua tersangka melakukan kejahatannya ketika para korban tidak berada di rumah. Mereka masuk melalui pintu maupun jendela, setelah masuk lalu menggasak barang korban.

“Setelah mereka membobol menggunakan linggis, mereka juga menyiapkan kunci letter T sehingga apabila ada motor, mereka langsung mengeksekusinya,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolsek Pulau Panggung, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP pidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya, mereka juga mengaku menjual motor di Lampung Utara agar tidak mudah diketahui. Namun untuk barang-barang diwarung mereka tidak menjual karena di pakai sendiri.

“Motor Honda Beat kami jual online, COD nya di Lampung Utara. Untuk menghilangkan jejak,” tutur tersangka.

Di Mapolsek Pulau Panggung, tersangka Zulkarnain bahkan mempraktekan cara membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Sangat mencengangkan, tempo 3 – 5 menit kunci berhasil dibobol. “Untuk motor Beat paling lama 5 menit, motor Vega sekitar 3 menit,” ucap Zulkarnain dihadapan penyidik. (HTM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *