Oplus_0

Polsek Indihiang Ungkap Kasus Curat di Belasan Sekolah, Empat Pelaku Diamankan

jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota berhasil diringkus.

Empat tersangka berinisial RM (19), DK (18), RA (21) dan HK (20) berhasil diringkus tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Indihiang, Polsek Tawang, Polsek Mangkubumi, Polsek Manunjaya berserta Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Indihiang Kompol H. Iwan mengatakan, khusus di wilayah hukumnya sendiri, keempat pelaku yang berasal dari Tasikmalaya itu beraksi di delapan lokasi yang berbeda.

Dijelaskan Kapolsek, empat pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan petugas dan dibackup Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pihaknya mengejar pelaku berawal dari satu pelaku berinisial RD yang sudah terlebih dahulu di amankan.

“Total dari wilayah hukum Indihiang ada 8 TKP dan dari 8 TKP 80 persen sekolah,” kata Kompol Iwan pada konferensi persnya di Mako Polsek Indihiang, Kamis (21/11/24).

Iwan menambahkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mendatangi sekolah. Sementara, para pelaku melakukan aksinya dilakukan pada malam hari dengan mencongkel pintu atau jendela mengunakan tralis untuk membobol atap sekolah.

“Selain di wilayah kami, para pelaku melakukan tindak pidananya di luar wilayah hukum Indihiang yakni Mangkubumi, Tawang, Cihideung, dan manunjaya. Mereka masuk ke ruangan yang dimana mereka amati di luar kaca jendela, jika ditemukan laptop, tv, proyektor itu menargetkan disitu,” jelas Kapolsek.

Selain pencurian ke sekolah, Kapolsek menyebut, mereka juga melakukan aksi ke sejumlah tempat seperti bengkel dan los kai, dari pengakuannya mereka sudah melakukan aksi tak terpujinya itu sejak awal tahun 2024.

“Mereka beraksinya mengunakan pakai roda dua saja. Hasilnya digunakan macam-macam terutama untuk senang-senang saja. Kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.

(Ade RH)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *