jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus memakai kunci duplikat.
Pelaku seorang pria berinisial FCK alias Adi (30), warga Desa Tarunajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, berikut barang bukti satu sepeda motor Yamaha Nmax berhasil diamankan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Indihiang, Kompol H. Iwan membenarkan bahwa jajarannya mengungkap kasus Pencurian Motor (Curanmor).
“Benar kami amankan pelaku Curanmor dengan modus duplikat kunci kontak,” ungkapnya, Jumat (25/10/2024).
“Kejadiannya siang hari saat sepeda motor di parkir di samping bengkel dan ditinggal pemiliknya bekerja, dalam keadaan terkunci stang,” jelasnya.
Kemudian jelas Kapolsek, pelaku dengan menggunakan kunci duplikat mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.
“Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan saksi serta CCTV, di ketahui pencurian dilakukan FCK yang sebelumnya pernah bekerja dan meminjam sepeda motor tersebut,” katanya.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Indihiang bergerak dan berhasil mengamankan pelaku FCK berikut barang bukti sepeda motor Nmax di wilayah Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
“Dia, kami amankan pada hari Rabu (23/10) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya dan pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik Unit Reskrim Polsek Indihiang masih terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk pengembangan kasus tersebut.
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan, untuk mengembangkan kasusnya dan sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Indihiang,”
(Ade RH)