jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan Pencabulan yang dilakukan Oknum Pengajar berinisial W terhadap Seorang Santri berusia 12 tahun di Pondok Pesantren Darurrohman Desa Kertasari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Satreskrim Polresta Cirebon AKP I Putu Prabawa mengatakan, pihaknya telah menahan Tersangka sejak 13 Februari 2025 dan sedang menyelesaikan Pemberkasan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan profesional. Pelaku sudah kami tahan sejak 13 Februari 2025, dan kami terus mendalami kasus ini,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Anak ini, diterima berdasarkan Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, kasus ini pertama kali terjadi pada 7 November 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di Kamar Istirahat Pelaku yang berada di Lingkungan Pesantren.
Prabawa menyebutkan, Pelaku kembali melakukan Aksi serupa pada 15 November 2024, dan akibat tindakan tersebut, Orang Tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polresta Cirebon.
“Orang Tua korban tidak terima atas tindakan yang dialami anaknya. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Menurutnya, pihak Kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari Saksi guna memperkuat bukti terhadap Tersangka.
Dia menjamin, penyelidikan kasus ini dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada celah hukum yang terabaikan.
Prabawa menegaskan, setiap kasus pelanggaran hukum, terkait Kekerasan maupun Pencabulan Terhadap Anak, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui indikasi Kekerasan Terhadap Anak di lingkungan sekitar, agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke Pengadilan. Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan, korban mendapatkan Pendampingan Psikologis guna Pemulihan Mentalnya,” pungkasnya. (Tim)