jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya dalam mengungkap kasus tambang pasir ilegal dan korupsi Dana Desa (DD) dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa pada Januari hingga Februari 2025, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus, terutama terkait tambang pasir ilegal dan korupsi Dana Desa.
“Sebelumnya tambang pasir ilegal, kemarin oknum perangkat desa di Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, kasusnya sudah dilimpahkan,” ujarnya, Jumat 7 Februari 2025.
Dalam kasus korupsi Dana Desa tersebut, perangkat desa terlibat dengan kerugian negara mencapai Rp327.788.400.
Uang hasil korupsi itu digunakan untuk bermain judi online slot, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Selain itu, polisi juga gencar merazia lokasi tambang yang terindikasi ilegal, terutama tambang galian C di wilayah selatan dan utara Tasikmalaya.
Sedikitnya lima titik yang terdiri dari delapan blok lokasi tambang ilegal ditutup paksa di selatan Tasikmalaya.
“Tambang juga kami terus lakukan pemantauan, beberapa titik sudah kami tutup. Dan sedang dilakukan klarifikasi dengan meminta keterangan kepada para pengusahanya,” jelas Ridwan.
Namun, upaya kepolisian ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat.
Modus pelaku adalah menelepon kepala desa serta pengusaha tambang dengan mengatasnamakan pejabat Polres Tasikmalaya, berdalih menawarkan pengurusan kasus dan meminta sejumlah uang.
“Ya, gencarnya kami bekerja, ternyata ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan untuk berupaya mencari keuntungan, dengan mengaku pihak kepolisian,” kata Ridwan.
“Pelaku bertindak sebagai penelepon gelap meminta uang ke sejumlah kepala desa dan pengusaha tambang yang mengatasnamakan saya sendiri dan institusi,” tambahnya.
(Ade RH)