PAGAR ALAM– Tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014 lalu, Hengki Francisko (26 tahun) akhirnya diringkus petugas Polres Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara, S.Ik., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Iptu Acep Sahara, S.H., dan Kapolsek Pagar Alam Selatan, Ipda Erwin, S.E., kepada wartawan Jejak Kasus, Senin (9/12/2019), mengungkapkan, Hengki ditangkap saat berada di kontrakannya di kawasan Bekasi Timur, Regency III.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim, Ipda Acep pada Jumat, (6/12/2019). Adapun korban pembunuhan bernama Yudis Tira (19 tahun), yang kejadiannya pada 7 Juli 2014 lalu.
“Pada Senin, 7 Juli 2014 sekitar pukul 17.00 WIB, Robi Saputra bersama Candra jalan-jalan sore naik motor Vixion. Ketika berada di daerah Talang Jawa mereka bertemu dengan Ricki dan Hengki. Kemudian, melintas Yudis Tira mengendari Yamaha MX. Keluarlah kalimat ‘jangan ngobrol di jalan saya mau lewat’ yang selanjutnya dijawab Candra, ‘Banyak jalan lain’. Dari situ terjadilah perkelahian antara Yudis dengan Ricki, ” papar kapolsek.
Candra berusaha melerai perkelahian tetapi masih juga berkelahi. Hengki kemudian turun dari motor dan langsung menusuk pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali, sehingga korban terjatuh.
“Korban ditinggalkan begitu saja oleh Hengki dan Kawan-kawannya. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan tim medis menyatakan Yudis meninggal dunia,” jelasnya. (Helmi Hz)