OKU TIMUR- JK. Setelah buron setengah tahun lebih, tersangka kasus penganiayaan bernama Fikri (51 tahun) akhirnya berhasil diringkus tim khusus Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Selasa (7/1/2020).
Fikri yang tercatat sebagai warga Desa Anyar, Dusun III Cuping Sari, Kec. BP. Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, melakukan penganiayaan terhadap Paidi (37 tahun) warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Bp. Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, Erlin Tangjaya, S.H., S.Ik., melalui Kapolsek Buay Madang, AKP Biladi Ostin, S.Kom., S.H., M.H., menerangkan, penganiayaan terjadi pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
Siang itu, lanjut Kapolsek Biladi, korban hendak mengambil rumput di kebun dan bertemu dengan pelaku yang sedang menggembala sapi di Dusun III Cuping Sari di Desa Anyar.
Korban menyapa pelaku tetapi tidak dijawab. Pelaku kemudian berkata dengan keras, “Saya tidak senang kamu sapa. Saya tidak akan mencuri sepeda motor kamu”.
Setelah itu, Fikri mengambil sepotong kayu dan langsung memukul wajah Paidi sebanyak dua kali karena takut korban melarikan diri.
Saat Paidi hendak menghidupkan sepeda motor, pelaku mengejar korban dan langsung menyabetkan arit sampai melukai lengan tangan sebelah kiri.
Korban jatuh bersimbah darah, sedangkan pelaku melarikan diri. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Muncak Kabau. Paidi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang.
Setelah beberapa bulan berlalu, Kanit Reskrim Polsek Buay Madang mendapat infomasi tentang keberadaan pelaku. Kanit reskrim bersama tim khusus polsek, Shadow Walet, berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Anyar, Kec. BP. Bangsa Raja, Kab. OKU Timur.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Paidi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana. (Uj)