CIREBON- JK. Sudah lebih dari 1 tahun jalan desa yang menjadi pembatas antara Desa Japura Kidul dan Japura Lor itu rusak. Diantara dua Kecamatan yaitu Kec. Pangenan dan Kec. Astana Japura rusak parah. senin (20/1/2020)
Sekarang saat musim hujan banyak para pengendara dan pejalan kaki mengeluh saat melewati jalan tersebut. Saepul seorang pengendara mengatakan “saya sangat merasa terganggu terhadap jalan ini, apalagi ini merupakan jalan utama untuk saya beraktifitas, setiap hari melewatinya. Pernah saya mau terjatuh karena ingin menghindari lubang dan batu-batu kerekil yang berserakan dijalanan, dan posisi jalan saat itu licin karena seperti kubangan-kubangan dijalan”. Jelasnya.
Hingga berita ini dimuat, jalanan rusak parah penuh batu-batu lepas serta berlobang. Jika jalan berlobang atau rusak idealnya segera dilakukan perbaikan oleh pemerintah setempat, sayangnya di desa tersebut persoalan kewenangan memperbaiki jalan saja masih terkotak-kotak dalam satu wilayah atau desa.
Tanggung Jawab perbaikan atau perawatan jalan berbeda-beda ada yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa dan ada yang harus dilakukan oleh pemerintah Pusat, sangat membingungkan publik.
Menurut Kepala Desa Japura Lor, Mulyadi menyampaikan kepada wartawan Jejak Kasus melalui handponnya, sebenarnya pembangunan atau perbaikan jalan pembatas desa itu tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah (PU), jadi selama ini kami sudah mengajukan permohonan perihal jalan tersebut ,” nanti coba saya mau koordinasi dulu dengan Dawud selaku Kepala Desa Japura Kidul untuk menindak lanjuti, lebih dalam lagi berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab terhadpa jalan pembatas desa tersebut”. pungkasnya.
Di tempat terpisah menurut saudara Witam anggota GNP Tipikor Kota/Kab. Cirebon dan pemerhati masyarakat menyampaikan bahwa dasar hukum dan kewenangan penyelenggara jalan, sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631/KPTS/M/2009 tentang penetapan ruas-ruas jalan, menurut statusnya sebagai jalan Nasional bukan jalan tol baik di wilayah Kota atau Kabupaten yang berstatus Nasional, tentunya biaya perbaikan atau perawatan berada di Direktorat Jendral Bina Marga, Kementrian PU.
Jadi jika publik harus menjadi korban kerusakan jalan atau merasa terganggu, kita harus faham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan yang dimaksud, apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan pasal 273 ayat (1), (2), dan (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Sudah cukup jelas jika penyelenggara jalan apakah Pemerintah Daerah, Dinas PU lalai menjalankan perintah pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan pasal 273 ayat (1), (2), dan (3) tersebut, untuk kabupaten Cirebon yang lebih baik. Sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan, tegasnya. (Oi)