jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, resmi menetapkan PB sebagai tersangka baru perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ‘Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT), Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2020. Selasa, (05/11/2024).
Berdasarkan informasi yang ada. Sebelumnya, PB telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tujuh kali, dari hasil pemeriksaan, dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHP.
PB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima aliran dana hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejumlah Rp.18 Miliar. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat itu posisi tersangka (PB) menjabat Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
“Tim penyidik akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran,” ujar Vanny saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selain itu ia menjelaskan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
Perbuatan tersangka (PB) diketahui telah melanggar ketentuan Primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan Subsider : Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah lima puluh tujuh orang,” pungkasnya.
(Agus PS/Tim)