JAKARTA- JK. Perusahaan asing kini bisa mengelola aset Negara Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 14 Februari lalu.
Pengelolaan aset sebagaimana dimaksud Perpres tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas ini dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian/Lembaga atau aset BUMN. BMN adalah semua barang yang diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Mengutip Pasal 3 beleid ini, jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat dilakukan pengelolaan aset meliputi infrastruktur transportasi, kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.
Kemudian infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah. Lalu infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika.
Termasuk pula infrastruktur ketenagalistrikan dan infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan. Dalam pertimbangannya, Presiden memandang pelaksanaan penyediaan infrastruktur memerlukan sinergi antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan.
Pada Pasal 4 diungkapkan beberapa persyaratan aset yang boleh dikelola. Pertama telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 tahun.
Kemudian membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum. Serta memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 tahun.
“Untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan Kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 4 beleid itu dikutip Selasa (10/3/2020).
Sementara, untuk aset BUMN memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 tahun berturut-turut. Memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 tahun berturut-turut.
“Dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan Pengelolaan Aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara ter koordinasi dengan Kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset,” bunyi Pasal 6. (Ratu-001)