CIREBON- JK. Standar Gaji UMK Kabupaten Cirebon sudah ditetapkan oleh Kepala Disnakertrans, Abdulah Suwandi. Untuk UMK tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,5 %, dan ditetapkan sebesar Rp. 2.196.406. Dari UMK sebelumnya Rp. 2.024.160 (Thn. 2019). Hal kenaikan upah ini Pemerintah Kab. Cirebon tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) NO 78 tahun 2015.
Kenaikan UMK tersebut diabaikan oleh Pengusaha Dealer Motor CV. ISM di Jln Tuparev.
Tim Jejak Kasus sempat mendatangi CV. ISM terkait UMK dibawah standar yang sudah lama dipraktekkan secara sepihak oleh Pengusaha Anton C. Suliantoro terhadap gaji karyawannya.
Beberapa kali tim Jejak Kasus mendatangi CV. ISM untuk bertemu pemilik perusahaan dealer motor, namun beberapa kali datang, tidak dapat ditemui dan hanya bertemu dengan Ary selaku Manajer Opreasional, “bapak anton tidak ada ditempat, ” selalu begitu jawaban Ary setiap kali tim Jejak Kasus ingin konfirmasi. Bahkan terkesan selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Tim Jejak Kasus berpesan, agar dapat disampaikan kepada Pemilik PT. ISM, agar dapat mematuhi dan menerapkan UMK yang telah diberlakukan oleh Pemerintah melalui Disnaker Kab. Crebon.
Jika PP NO 78 Tahun 2015 melalui Disnaker tidak di indahkan oleh CV. ISM, dan tetap membuat kebijakan sepihak, memberi gaji karyawan dibawah Standar UMK, untuk pelanggaran ini Pengusaha PT.ISM telah melanggar hal kepatuhan pelaksanaan upah minimum, dan dapat dijerat sangsi pidana yang diatur dalam pasal 90, 185 Uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Perusahaan yang tidak mentaati kenaikan UMK akan dikenakan sanksi administratif maksimal 400 juta, atau sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun.
Bagi pengusaha/pemilik perusahaan yang masih beroperasional, Menakertrans, Hanif Dahkiri mengatakan, “Pengusaha jangan seenaknya menerapkan upah sendiri dibawah standar UMK, jika masih ada, akan diberikan sanksi administratif, mulai dari sanksi pencabutan izin usaha sampai pidana. (UJ)