LAHAT- JK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat akhirnya memediasi sengketa lahan antara 300 kepala keluarga (KK) warga transmigrasi di Desa Mekar Jaya dengan PT. Sinar Mas Sejahtera (SMS).
Konflik kepemilikan lahan antara kedua belah pihak sudah memakan waktu cukup lama, hingga sempat terjadi keributan di lapangan.
Mediasi yang berlangsung Selasa (7/1/2020) dipimpin Asisten III Pemkab Lahat. Tampak hadir kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, kepala Dinas PRKPP, Inspektur Pemkab Lahat, kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kabagops Polres Lahat, Camat Kikim Barat, Kapolsek Kikim Barat, Danramil Kikim Barat, kepala desa dan warga Mekar Jaya beserta kuasa hukumnya serta ketua WLJ Sumsel.
Perwakilan warga Mekar Jaya, Haruniadi meminta agar lahan milik transmigran segera dikembalikan karena itu hak masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum warga Mekar Jaya, Niko Ferlyno, S.H., mempertanyakan legalitas take over atau terkait perizinan perusahaan apakah sudah masuk di Dinas Perizinan.
Pihak perizinan pun menjawab belum ditemukan dokumen dari PT. SMS. Soal HGU peralihan PT. SMS juga dipertanyakan ke pihak BPN Lahat.
Hanya saja, pihak BPN tidak bisa memberikan jawaban. BPN justeru meminta waktu paling lambat pada 10 Januari 2020 untuk memberikan jawaban secara tertulis.
Selain itu, Niko mengajukan permohonan kepada Polres Lahat untuk menangguhkan penahanan 7 orang tersangka yang saat ini ditahan. Atas hal itu, Kabagops Polres Lahat akan berkoordinasi dengan kapolres.
Pihak kuasa hukum mengajukan kepastian tanggal penyelesaian dan pengembalian lahan milik warga transmigran kepada pimpinan rapat, kemudian disepakati pada 28 Januari 2020. Tim kuasa hukum diingatkan melakukan kordinasi terlebih dahulu sebelum tanggal tersebut dengan pihak BPN, PT. SMS serta instansi terkait.
Di akhir pertemuan, Kabagops Polres Lahat menyatakan, jika memang ada perintah secara hukum untuk seluruh warga Mekar Jaya maka diperolehkan melakukan kegiatan. Sebaliknya bila belum ada kekuatan hukum, warga diminta untuk menahan diri. (Rol/Li/Jkt)