CIREBON- JK. Pemberitahuan kepada masyarakat luas, khususnya warga masyarakat Sukabumi, baik pribadi/indivudu, instansi swasta atau Pemerintahan wilayah Kab/Kota Sukabumi dan sekitanya.
Terkait dengan keanggotaan a/n Suhendra, SH, Jabatan Kabiro Sukabumi di media Jejak Kasus (PT Jasa Prima Media) bahwa, per tanggal 04 Mei 2020 dinyatakan STOP PRESS. Dikarenakan telah merugikan perusahaan PT. Jasa Prima Media (Jejak Kasus).
Dengan di keluarkannya (Stop Press) untuk saudara Suhendra, SH dari keanggotaan di media Jejak Kasus (PT Jasa Prima Media) berkantor Pusat di Jalan Raya Pilang No. 147, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Maka apabila kedepan ada warga masyarakat, secara pribadi/individu, instansi swasta, instansi pemerintah yang merasa dirugikan olehnya (Suhendra, SH) dengan mengatas namakan PT Jasa Prima Media yang menaungi media cetak dan online Jejak Kasus, sudah bukan tanggung jawab PT Jasa Prima Media (Jejak Kasus).
STOP PRESS PER TANGGAL 04 MEI 2020
Pemred Jejak Kasus
TTD
Hj. Ratu Ayu Suhartini, SE., MM