Pelaku Pembalak Liar Kayu Sonokeling ditangkap Polsek Pulau Panggung

TANGGAMUS- JK. Dua warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pulau Panggung dengan persangkaan tindak pidana pembalakan liar.

Kedua tersangka ditangkap di hutan Kawasan Register 32 Batu Tegi, Talang Karang, Jati Dusun Talang Curup, Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Dari kedua tersangka yang merupakan kakak beradik bernama Suyono (58) dan Untung Subroto (38) itu turut diamankan 2 Chainsaw, 8 potong kayu Sonokeling dan 4 potong sisa belahan kayu (besetan).

Menariknya, agar mesin Chainsaw tidak terdengar oleh warga dalam melakukan aksi penebangan pohon Sonokeling di kawasan hutan register itu, mereka memodifikasi knalpot mesin Chainsaw menggunakan peredam.

Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu. Ramon Zamora, SH. mengungkapkan,” kedua pelaku ditangkap bersama tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga setempat yang peduli terhadap kelestarian hutan.

“Kedua pelaku ditangkap saat beristrahat usai menebang pohon Sonokeling di kawasan register 32 Batu Tegi, kemarin pagi Rabu (22/1/20) pukul 06.30 Wib,” ungkap Iptu. Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP. Hesmu Baroto, SIK.,MM. Kamis (23/1/20).

Dikatakan Iptu. Ramon, “kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 04.30 Wib, sehingga petugas piket bersama Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak menuju lokasi.

“Subuh kemarin, kami mendapat informasi melalui HP, kemudian sekitar pukul 06.30 Wib besama-sama dengan Tekab 308 dan masyarakat langsung melakukan penggerebekan, sehingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut,” kata Iptu. Ramon.

Lanjutnya, “Barang Bukti (BB) kayu Sonokeling yang berhasil diamankan dari TKP berupa 6 potong balok kayu ukuran 1 meteran, 2 potong balok kayu ukuran 2 meteran, 3 sisa belahan kayu 2 meteran, 1 belahan kayu ukuran 1 meteran.

“Semua Barang Bukti kayu telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung,” ujarnya.

Kapolsek membeberkan, “berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, mereka diperintahkan seorang warga Air Naningan, namun masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

“Untuk yang memerintahkan sedang didalami. Mereka datang ke TKP sudah dua hari bersama orang yang menyuruh kedua tersangka, sekarang oknum orang yang menyuruh tersangka sedang dalam pencarian,” bebernya.

Ditambahkan Iptu. Ramon, “kedua pelaku mengaku, datang ke TKP pada malam sebelumnya dan membuat bascamp berupa gubuk beratapkan plastik setelah diperintah orang tersebut.

“Mereka datangnya pada malam sebelumnya, lalu malam kedua mereka melakukan pekerjaan pada malam hari juga hingga subuh,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang Penebangan Liar dan Pemberantasan Hutan.

“Ancaman maksimal 5 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 milyar,” pungkasnya.

Sementara tersangka Suyoni dalam penuturannya dihadapan Kapolsek Pulau Panggung, mengaku melakukan pekerjaan tersebut baru pertama kalinya. Hal itu didasarkan iming-iming yang menggiurkan. Sebab ia yang sehari-hari berprofesi penebang pohon kayu di lingkungan masyarakat di kampungnya itu sepi orderan.

“Kami terpaksa menebang kayu Sonokeling karena kebutuhan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp. 1 juta per meter,” kata pria berambut sudah beruban itu.

Ia juga menjelaskan, “perkenalan dengan yang menyuruhnya, ketika orang tersebut datang ke rumah.” Pelaku juga menyesali perbuatannya. “Orang yang menyuruh saya adalah warga Naningan, identitasnya sudah kami sampaikan ke penyidik,” pungkasnya. (HTM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *