Pasca Pembongkaran oleh PT. KAI, Warga Muara Enim Tuntut Keadilan dan Ganti Rugi

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Beberapa warga menuntut keadilan kepada pemerintah daerah dan kementrian perhubungan untuk meninjau ulang terkait pembangunan flyover di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (4/3/2025).

M. Ali Parizi selaku warga yang terkena dampak dari pembongkaran rumah oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan bahwa PT. KAI melakukan pembongkaran rumah milik warga secara paksa dengan menggunakan alat berat tanpa adanya kesepakatan kompensasi terlebih dahulu dengan pemilik bangunan.

“Bangunan kami yang dirusak PT. KAI ini adalah bangunan yang jelas bukan bangunan liar artinya bangunan ini memang diketahui oleh PT. KAI,” jelas M. Ali Parizi kepada jejakkasus.co.id.

Lanjut Ali Parizi mengatakan, bangunan ini dilengkapi dengan surat-surat perjanjian dan SKT. Kami pun membayar kewajiban wajib Pajak Bumi dan Bangun (PBB).

“Sangat disayangkan rumah rumah kami dibongkar secara paksa sebelum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait kompensasi Bangunan tersebut,” tutur Ali Parizi.

“Yang lebih mirisnya lagi kompensasi terkesan tebang pilih, ada yang bangunannya kecil tapi kompensasi sangat fantastis tinggi lalu ada apa dengan bangun kami yang luas kompensasinya justru di bawah bangunan kecil,” terangnya.

“Kami tidak menuntut Lebih paling tidak ada ketentuan secara transparan kepada warga karena rumah kami sudah dibongkar paksa PT. KAI, maka kami menuntut keadilan dan melaporkan pengrusakan ini ke Polres Muara Enim,” tegas M. Ali Parizi.

Atas pembongkaran paksa tersebut, Ali Parizi mengaku mengalami kerugian ditaksir mencapai 1,6 miliar rupiah atas bangunan miliknya seluas 311,75 meter persegi.

M. Ali Parizi juga menunjukan bukti pelaporannya kepada Polres Muara Enim dengan Nomor LP/B/B21IV2Z025/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan.

Dijelaskan dalam laporan tersebut, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP , yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman Nomor 37, RT 04, RW 03, Pasar 1 Muara Enim.

(Agus PS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *