LAHAT- JK. Kali ini mediasi yang diadakan di off room Bupati Kabupaten Lahat, yang di hadiri oleh Asisten I, asisten II, Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi, Kapolsek Kikim Barat, Danramil, BPN Kab. Lahat, Ormas WLJ dan masyarakat Desa Mekar Jaya
Niko Ferlyno, S.H. dan Jaka Suprale, S.H., M.H. (Kuasa Hukum WLJ) menyampaikan, perlu diketahui bahwa PT. SMS tidak ada tumpang tindih dengan PT. Multrada sesuai keputusan Provinsi, karena di satu sisi, PT. SMS mengakui kalau lahan transmigrasi itu milik masyarakat.
Dan sangat tegas mengatakan bahwa, jelas ada Oknum yang menjual tanah Transmigrasi khususnya Desa Mekar Jaya dan besok Rabu (29/2/2020), pihak perusahaan, BPN dan masyarakat akan turun ke lapangan dan telah disepakati oleh pimpinan rapat.
Dalam hal ini Kepala Desa Mekar Jaya (Bambang) sangat berterimakasih kepada pihak Pemerintah Kab. Lahat, pihak perusahan dan khususnya tim kuasa hukum WLJ yang telah memperjuangkan masyarakat kami, beliau juga sangat mendukung dan setuju dengan apa yang telah disampaikn oleh Niko Ferlyno, SH. (selaku tim kuasa hukum WLJ).
Ketua umum WLJ, Yanes Yosua Frans melalui Ujang Toni selaku Ketua DKD WLJ, sangat mendukung dan berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lahat dan BPN Provinsi yang telah bekerja sama dengan baik, dan dengan bersungguh-sungguh membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat Desa Mekar Jaya,”ujar nya.
Dalam hal ini DKN DKD WLJ dan tim Kuasa Hukum Poeyank, menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo. (Tim)