Jawa Barat: Oknum Guru Ngaji yang Tega Cabuli Muridnya Digelandang Unit PPA Polres Cirebon Kota

jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON Seorang oknum guru ngaji yakni H (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan asusila terhadap muridnya. Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa korban merupakan anak di bawah umur 13 tahun yang belajar mengaji di tempat pelaku.

“Berawal dari korban yang ingin curhat kepada pelaku kemudian pelaku menjanjikan menjemput korban dan diajaklah korban ke tempat kamar hotel di Cirebon kemudian korban dibujuk rayu oleh pelaku dengan iming-iming pelaku akan bertanggung jawab apabila hamil atau sebagainya,” ungkap Kapolres Cirebon Kota.

Lanjut AKBP Eko Iskandar menjelaskan, tidak ada pengancaman kepada korban hanya pelaku membujuk dan merayu agar korban mau melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali di kamar hotel dan sempat bermalam dari hari jumat sampai sabtu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan selalu mengawasi anak-anak mereka dalam berbagai aktivitas, termasuk saat mengikuti kegiatan belajar di luar rumah.

(Fauzy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *