Jawa Barat: Nekat, Oknum Guru SMKN 2 Ciamis Diduga Lakukan Penipuan Dengan Modus Pinjaman Fiktif

jejakkasus.co.id, CIAMIS – Seorang Oknum Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMK Negeri 2 Ciamis berinisial IK diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pinjaman fiktif di salah satu Bank di Cirebon, Jawa Barat.

Untuk melancarkan aksinya, oknum PNS yang berdinas di SMK Negeri 2 Ciamis ini melibatkan banyak pihak untuk mempermudah jalannya tindak kejahatan tersebut.

Adapun modus yang digunakan adalah meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sipil, kemudian mengganti data atas nama PNS untuk diajukan sebagai persyaratan kredit ke Bank BPR BKC Cabang Cirebon.

Akibat ulahnya, sebanyak empat orang warga sipil menjadi korban dan merasa dirugikan lantaran namanya serta data pribadinya digunakan untuk tindak kejahatan.

Diketahui, Kepala sekolah SMK Negeri 2 Ciamis pun telah memanggil IK untuk dimintai keterangan selain itu, hal ini juga telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. Namun hingga hari ini belum ada jawaban pasti terkait penyelesaian kasus ini.

Untuk itu, para korban meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian agar segera menindak tegas pelaku tindak pidana penipuan serta pencurian data pribadi serta pemalsuan dokumen yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Pasalnya, kasus yang dilakukan IK ini dapat mencoreng nama baik instansi pendidikan.

Sebagai informasi, pelaku tindak pidana penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara”.

Selain itu, pembuatan dokumen palsu berupa surat keterangan pelunasan yang diduga digunakan pelaku melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, kewajiban, atau pembebasan utang dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Selain itu, bagi pelaku dapat dikenakan pencopotan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan dapat diberhentikan secara tidak hormat sesuai Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jika terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari dua tahun.

Penggantian Kerugian, Pelaku dapat diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian korban melalui proses perdata apabila korban mengajukan gugatan ke pengadilan.

(Ade RH)