Nasional: Usut Kasus Penembakan Brigadir J, Komisi III Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Dua Jenderal

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapreasiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan dua Perwira Tinggi dan satu Perwira Menengah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Sahroni, langkah ini merupakan niat Kapolri untuk membuka kasus ini secara terang benderang dan selebar-lebarnya.

“Untuk menjaga nama baik, saya yakin Polri bisa menyembunyikan kasus ini. Namun secara luar biasa Kapolri memilih untuk membuka ini selebar-lebarnya. Niat baik ini yang saya apresiasi dengan tinggi,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (21/07/2022).

Politikus NasDem itu mengatakan, langkah ini diambil agar proses pengusutan kasus penembakan Brigadir Yoshua bisa dilakukan secara cepat dan jelas.

Sahroni menyebut, keputusan itu juga untuk menjaga nama baik Institusi Polri.

“Agar Penyelidikan bisa dilakukan dengan cepat dan clear. Semua ini dilakukan demi keadilan yang seadil-adilnya dan demi kredibilitas serta nama baik Institusi Polri,” jelas Sahroni.

Sahroni juga menilai, keputusan Kapolri tersebut tentu sudah melalui pertimbangan yang matang.

“Saya rasa keputusan Kapolri sudah melalui pertimbangan yang matang,” kata Sahroni.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Tim Khusus bentukannya terus mengusut dan mencari fakta sebenarnya dibalik Insiden Berdarah yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejauh ini, prosesnya masih di tahap pencarian bukti dan petunjuk. Tujuannya, menjahit Benang Merah dibalik rangkaian peristiwa Brigadir J yang disebut tewas akibat Baku Tembak dengan Bharada RE di Rumah Singgah Irjen Ferdy Sambo.

Namun dibalik itu semua, Kapolri telah mengambil langkah tegas. Dia menonaktifkan dua Jenderal dan satu Perwira menengah selama proses pengusutan kasus Brigadir J.

Jenderal pertama yang dinonaktifkan tak lain adalah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Dia dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Pengumuman pencopotan Jenderal Bintang Dua itu disampaikan secara langsung oleh Kapolri pada Senin, 18 Juli 2022.

“Saya putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujar Listyo Sigit.

Kapolri sedikit memaparkan alasan dibalik penonaktifan Irjen Ferdy Sambo. Disebutkan, langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga obejektivitas penanganan tewasnya Brigadir J.

Dengan pencopotan ini, jabatan Kadiv Propam akan diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sedianya, Wakapolri merupakan Ketua dari Tim Khusus bentukan Kapolri.

“Ini tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga,” kata Sigit.

Meski ada pengumuman penonaktifan itu, Tim Khusus terus bekerja. Disebutkan Sigit, Saksi-Saksi yang dianggap mengetahui, melihat, dan mendengar Insiden Berdarah itu digali keterangannya.

Tak berapa lama, kemudian, Sigit kembali mengeluarkan keputusan penting. Dia juga menonaktifkan Jenderal dan Perwira menengah. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Brigjen Hendra Kurniawan sedianya merupakan Karo Paminal Divisi Propam Polri. Sedangkan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Penonaktifan keduanya itu tak disampaikan secara langsung oleh Kapolri. Melainkan, melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, Kapolri telah mempertimbangkan pencopotan tersebut. Hingga akhirnya, mereka resmi dinonaktifkan pada Rabu, 20 Juli 2022.

“Pada malam hari ini, pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi,” ujar Dedi.

Penonaktifan kedua Perwira Polri ini untuk menjaga independensi dan transparansi dalam pengusutan Insiden Berdarah yang menewaskan Brigadir J dalam kasus Polisi Tembak Polisi. Nantinya, untuk menggantikan posisi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya yang akan langsung menunjuknya.

“Siapa penjabat sementaranya akan secara administratif ditunjuk Kapolda,” kata Dedi.

Lanjut Dedi, penonaktifan ini  sekaligus memastikan proses pengusutan yang sudah berjalan sampai saat ini dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel,” pungkas Dedi. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *