jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 dalam penanganan pandemi Covid-19 di setiap Kabupaten/Kota. Salah satu regulasi yang diatur dalam PPKM berlevel adalah syarat Perjalanan Dalam Negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas penanganan Covid-19.
Pemberlakuan SE 16/2021 sekaligus menggantikan SE 14/2021 dan SE 15/2021 yang mengatur ketentuan perjalanan orang di dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk menindaklanjuti aturan terbaru tersebut, pihaknya menerbitkan 4 SE Kemenhub yang menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021) dilansir KOMPAS.com.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 57/2021 tentang transportasi udara, SE 58/2021 tentang transportasi perkerataapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut.
Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi, baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian dilapangan.
“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.
Adapun ketentuan yang berlaku dalam aturan perjalanan dalam negeri, yakni pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25 dan 26 Tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3 dan 4.
Secara umum, salah satu syarat perjalanan adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis perjalanan, namun hal ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Selain itu, pelaku perjalanan orang hanya diperbolehkan bagi yang berusia di atas 12 tahun, sehingga anak-anak yang dibawah usia 12 tahun, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.
Aturan Perjalanan pada Daerah dengan Penerapan PPKM Level 4 dan 3.
Secara rinci, pada kategori PPKM Level 4 dan 3 diatur ketentuan, bahwa untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, bagi moda transportasi laut, penyeberangan, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan Kereta Api antarkota diwajibkan pula untuk menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Namun, surat keterangan hasil negatif Covid-19 bisa berasal dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Perjalanan pada Daerah dengan Penerapan PPKM Level 2 dan 1.
Pada kategori PPKM Level 2 dan 1 diatur ketentuan, bahwa untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pada moda transportasi laut, darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan Kereta Api antarkota diwajibkan pula menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa pula dengan hasil negatif Covid-19 dari test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Aturan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi.
Pada wilayah aglomerasi, pemerintah pun menetapkan aturan tersendiri. Aglomerasi adalah Perkotaan atau Kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, salah satunya adalah Jabodetabek.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan Kereta Api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi Perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau rapid antigen.
Meski demikian, pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya. (Ratu-001)