Nasional : RUU HIP Tidak Masuk Dalam Daftar RUU Yang Bakal Dicabut Dari Prolegnas

JAKARTA- JK. DPR berencana mencabut sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Namun dari daftar yang sudah muncul, tak ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang kontroversi saat ini.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan hampir seluruh Fraksi mengusulkan pencabutan RUU yang mereka bahas. Sebab mereka merasa tak akan bisa merampungkan pembahasan hingga batas akhir bulan Oktober.

Komisi I DPR mengajukan pencabutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran. Mereka akan berfokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi tahun ini.

Komisi II DPR RI mencabut RUU Pertanahan. Sebab substansi dalam RUU itu beririsan dengan beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja.

Kemudian Komisi III DPR RI berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Mereka akan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Namun rencana itu akan dibahas terlebih dulu dengan Pemerintah pada Kamis (2/7/2020).

Komisi IV DPR RI berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan.

Sementara Komisi V DPR RI tidak mengajukan pencabutan karena masih akan merampungkan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU Jalan.

Willy juga menjelaskan, Komisi VI akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020. Mereka hendak berfokus RUU BUMN.

Sementara Komisi VII DPR RI tak mengajukan pencabutan. Sebab RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.

Komisi VIII DPR RI mengajukan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sementara Komisi IX DPR RI masih optimistis merampungkan dua RUU yang sedang mereka bahas.

Adapun Komisi X DPR RI hendak mencabut RUU Pramuka.

Sementara Komisi XI DPR RI berencana menunda RUU Bea Materai dan RUU Fasilitas Perpajakan.

RUU HIP Belum Jelas. Nasib pembahasan RUU HIP masih menggantung meski sudah menuai sejumlah aksi protes dalam beberapa pekan terakhir.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, belum ada keputusan terkait kelanjutan RUU HIP tersebut. Sebab DPR masih menunggu respons resmi Pemerintah terkait draf RUU HIP.

“Soal RUU HIP di-drop atau tidak, bukan lagi di kewenangan Baleg karena sudah jadi draf RUU. Kalaupun mau, harus diputuskan Fraksi-Fraksi di Badan Musyawarah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Supratman bilang jika Pemerintah memutuskan penundaan, harus disampaikan secara resmi. Kemudian nasib RUU HIP akan ditentukan para pimpinan Fraksi lewat Badan Musyawarah.

Politikus Partai Gerindra itu belum bisa memastikan apakah DPR sudah menerima surat penolakan RUU HIP dari Pemerintah. Ia hanya menegaskan saat ini DPR masih menunggu respons dari Pemerintah.

“Intinya posisi Baleg sekarang tidak dalam bisa menarik atau tidak, tapi harus diputuskan bersama-sama pimpinan Fraksi dan pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah,” tuturnya.

Baleg pekan ini juga sedang menggelar evaluasi terhadap RUU yang ada dalam Prolegnas tahun 2020. Mereka membuka peluang untuk menunda pembahasan sebagian RUU guna mengurangi beban legislasi.

“Kita baru mendengar aspirasi ini (dari fraksi-fraksi soal RUU yang akan di-drop). Besok Kamis akan kita putuskan bersama dengan Pemerintah,” ucapnya.

Kiriman ini untuk melaksanakan satu cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 (Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945) adalah “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. (Tim)

Sumber:https://mobile.facebook.co/story.php?story_fbid=10218261322706646&id=1297964505

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *