Nasional: Putri Candrawathi Tetap Bisa Ditahan Meski Punya Bayi, Ini Aturannya!

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo Putri Candrawathi sampai saat ini belum ditahan, meski telah berstatus sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal, Putri Candrawathi sebenarnya memenuhi kriteria untuk ditahan, karena ancanan hukum dari tindak pidana yang dilakukannya di atas 5 tahun.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Putri tetap bisa dikenakan penahanan meskipun memiliki anak berusia 1,5 tahun, tidak mencegah seseorang bisa bebas dari penahanan.

“Dispensasinya memberikan waktu dan tempat pada tahanan untuk menunaikan tugas bioligisnya sebagai ibu terhadap Bayinya, yakni menyusui dengan menyediakan sebuah ruang khusus di LP,” kata Fickar dilansir JawaPos, Senin (29/8/2022).

Hal itu diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan, bahwa dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di Lapas, dilakukan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Selain itu, pembinaan Narapidana Perempuan di Lapas dilaksanakan di Lapas Wanita.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, menegaskan bahwa Narapidana berhak:

1.Melakukan Ibadah Sesuai dengan Agama atau Kepercayaannya;

2.Mendapat Perawatan, Baik Perawatan Rohani Maupun Jasmani;

3.Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran;

4.Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan yang Layak;

5.Menyampaikan Keluhan;

6.Mendapatkan Bahan Bacaan dan Mengikuti Siaran Media Massa Lainnya yang Tidak Dilarang;

7.Mendapatkan Upah atau Premi atas Pekerjaan yang Dilakukan;

8.Menerima Kunjungan Keluarga, Penasihat Hukum, atau Orang Tertentu Lainnya;

9.Mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (Remisi);

10.Mendapatkan Kesempatan Berasimilasi Termasuk Cuti mMengunjungi Keluarga;

11.Mendapatkan Pembebasan Bersyarat;

12.Mendapatkan Cuti Menjelang Bebas; dan

13.Mendapatkan Hak-hak lain Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.

Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan Hak-hak Narapidana itu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, yakmi pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 20 PP Hak Warga Binaan, menyebutkan bahwa:

1.Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

2.Makanan tambahan juga diberikan kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.

3.Anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

4.Dalam hal anak telah mencapai umur 2 tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.

5.Untuk kepentingan kesehatan anak, Kepala Lapas dapat menentukan makanan tambahan selain yang dimaksud di atas berdasarkan pertimbangan dokter. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *