Nasional: Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta Kepolisian Daerah (Polda) jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota Organisasi Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Ramadhan merincikan, 23 Tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran, yakni Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam Tersangka, Polda Lampung lima Tersangka, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima Tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu Tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang Tersangka,” ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan., pengusutan kasus ini lantaran Organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan Berita Bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan Nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan Konvoi Kendaraan Roda Dua dan melakukan penyebaran Pamflet atau Selebaran berupa Maklumat serta nasihat dan imbauan,” pungkas Ramadhan. (End/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *