jejakkasus.co.id, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama People’s Bank of China (PBC) pada Senin 6 September 2021 ini secara resmi memulai implementasi kerjasama penyelesaian transaksi Bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan China.
BI menjelaskan, kerangka kerjasama dimaksud meliputi, antara lain penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung atau direct quotation dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.
Kerangka kerjasama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada tanggal 30 September 2020.
“Selain dengan China, BI juga telah memiliki kerangka kerjasama LCS dengan beberapa Negara mitra lainnya saat ini, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand,” dikutip dari Antara, Senin (06/09/2021).
Implementasi kerjasama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai Negara mitra.
Dengan demikian, perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di Pasar Valuta Asing Domestik.
Bank Sentral mencatat penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, seperti biaya konversi transaksi Valuta Asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar Negeri.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa Bank di Negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). (Ratu-001)