jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang merujuk pada Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) khusus untuk moda transportasi Kereta Api.
Surat Edaran Nomor: SE 39 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam Negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Dengan telah ditetapkannya Surat Edaran, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam Negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19, yakni mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19, melakukan pembatasan pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian, dan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pemeriksaan persyaratan kesehatan pelaku perjalanan.
Sedangkan, ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan umum pada moda transportasi perkeretaapian, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan transportasi perkeretaapian, ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan pemantauan, pengendalian dan evaluasi.
Ketentuan bagi Pelaku perjalanan orang atau penumpang dalam Negeri yang menggunakan transportasi Kereta Api pada masa pandemi Covid-19 wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
-Penumpang bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai Masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
-Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19, berupa penggunaan Masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, jenis Masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah Masker kain 3 (tiga) lapis atau Masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
-Pelaku perjalanan Kereta Api antarkota yang telah memiliki kartu vaksin dosis ketiga (booster} tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.
-Pelaku perjalanan Kereta Api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
-Pelaku perjalanan Kereta Api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan.
-Pelaku perjalanan Kereta Api amtarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
-Pelaku perjalanan Kereta Api dibawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasll negatlf tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamplng perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Adapun ketentuan bagi penyelenggara prasarana Perkeretaapian dan atau sarana Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 wajlb memenuhi hal-hal sebagai berikut:
-Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
-Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund} tiket Kereta Api, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penyelenggara sarana perkeretapian wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) didalam sarana perkeretaapian yang digunakan.
Terkait Pembatasan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan dengan ketentuan sebagai berikut:
-Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
-Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan PPKM Level 1 serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
-Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk Kereta Api antarkota maksimum 100% (seratus persen).
-Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) Kereta Api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 60% (enam puluh persen) dengan ketentuan, yakni tempat duduk dapat diisi penuh, dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penetapan jaga jarak fisik (physical distancing).
-Khusus perjalanan rutin Kereta Api Komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut, yakni Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga, para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan para Kepala Balai Teknik Perkeretaapian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
Apabila ada pemalsuan surat keterangan RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Satuan Tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pusat dan daerah, unit kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
Ketentuan pelaksanaan perjalanan orang dalam Negeri dengan Ttransportasi pada masa pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini, pengendalian transportasi pada sarana dan prasarana transportasi perkeretaapian tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat Edaran ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. (Om JK/Red)
Sumber: Kemenhub