Nasional: Migrasi TV Digital, Masyarakat Tidak Harus Ganti Televisi dan Antena

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah akan terus melakukan Migrasi siaran TV Digital dan menghentikan siaran TV Analog secara bertahap, masyarakatpun tidak harus mengganti Televisi dan Antena yang selama ini dimiliki, dan tidak perlu membayar biaya langganan seperti layaknya siaran berbayar, hanya bedanya kualitasnya Digital dengan menambah Alat Bantu bernama Set Top Box (STB).

Peralihan siaran TV Analog ke siaran TV Digital semakin digaungkan, sebab masyarakat bisa mendapatkan banyak keuntungan dengan beralih ke TV Digital tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) pun telah merancang proses peralihan menuju TV Digital menjadi tiga tahap dengan mempertimbangkan rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), di antaranya sesuai kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan Frekuensi Radio dan kemampuan teknologi siaran Digital.

Hal itu telah digaungkan melalui Webinar Sosialisasi TV Digital dengan Tema “Dukung Migrasi TV Digital Indonesia” pada awal September lalu,

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengungkapkan waktu peralihan menuju TV Digital, yakni tahap pertama, pemberhentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, dilanjutkan tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Sementara, Ketua KPI Pusat Agung Suprio juga mengatakan, masyarakat perbatasan akan diprioritaskan saat Proses Migrasi ini.

“Bila tidak menggunakan sistem siaran Digital, maka masyarakat di daerah perbatasan kurang dapat menikmati tayangan TV Nasional. Lebih menikmati siaran TV Negara tetangga karena lebih jernih. Kalau beralih ke TV Digital, otomatis akan menikmati siaran TV Nasional,” kata Agung.

Cara Beralih ke TV Digital

Peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital tetap menggunakan Antena UHF. Jadi, Antena yang selama ini digunakan untuk menangkap sinyal TV Analog tetap dapat digunakan.

Selain itu, Geryantika mengatakan, beralihnya ke siaran TV Digital ini Free to Air (FTA) atau masyarakat tidak perlu membayar biaya langganan, seperti layaknya siaran berbayar. Tetap gratis sebagaimana menonton siaran TV Analog, hanya bedanya sekarang kualitasnya Digital.

“Masyarakat bisa menonton gratis, seperti TV saat ini, hanya bedanya dulu Analog sekarang Digital,” ungkap Geryantika.

Begitu pula dengan Pesawat Televisi yang digunakan, masyarakat tidak perlu mengganti perangkat tersebut, yang terpenting menurut Geryantika adalah masyarakat memperhatikan kondisi Televisi di rumah masing-masing.

“Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan Televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran Digital atau tidak. Kalau sudah siap, otomatis siaran langsung diterima,” papar Geryantika dalam dialog di salah satu Stasiun Televisi pada Kamis, (7/7/2022) lalu.

Bila Pesawat Televisi Analog lama di rumah Anda belum bisa langsung menangkap siaran TV Digital, maka perlu alat bantu untuk menonton siaran TV Digital.

Alat bantu tersebut bernama Set Top Box (STB), yaitu semacam converter yang berfungsi mengubah sinyal TV Digital, sehingga TV Analog bisa membacanya.

Bagi rumah tangga miskin, pemerintah akan menyediakan bantuan STB.

“Kita akan koordinasi dengan Kementerian Sosial, data dari sana, yang biasa mendapatkan BLT dan punya TV yang akan diberikan bantuan STB. Yang penting sekarang, kita sosialisasikan tidak ada lagi keraguan dengan TV Digital ini,” pungkas Geryantika.

Sedangkan bagi masyarakat yang mampu tentu didorong untuk segera beralih. Pemerintah juga akan terus mempermudah Migrasi ke TV Digital dengan mendorong ketersediaan STB.

Produksi STB dibuat masif, sehingga harga STB semakin terjangkau. Saat ini, STB sudah tersebar di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa mendapatkannya melalui Toko Elektronik sekitar tempat tinggal atau di Toko online/marketplace. (Sumber: Siaran Digital Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *