JAKARTA- JK. Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD bakal panggil Kejagung hingga Kemenkumham dan Kemendagri untuk memburu Buronan kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.
Masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan Buron Djoko Tjandra, sehingga tidak memunculkan kecurigaan.
“Dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan koordinasi,” kata Mahfud, Selasa (7/7/2020).
“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disorot masyarakat,” pungkasnya.
Menurut dia, agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/Buronan.
“Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun, KTP elektroniknya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” tuturnya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku geram karena Polri dan Kejaksaan Agung masih belum mampu menangkap Buronan korupsi, Djoko Tjandra
Geramnya Mahfud MD diungkap usai menggelar rapat bersama empat Institusi, yaitu Polri, Kejaksaan, kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Kementerian Dalam Negeri.
Mahfud mengaku, rapat membahas Buronan Djoko Tjandra dan perkembangan barunya.
Hadir dalam rapat Ini tersebut, perwakilan Menteri Dalam Negeri yakni Dirjen Dukcapil, Menteri Hukum dan HAM diwakili Dirjen Imigrasi, Jaksa Agung diwakili Wakil Jaksa Agung, Kapolri diwakili Kabareskrim, dan KSP diwakili Deputi 5 KSP.
“Sebenarnya sesudah saya bicara dengan para ahlinya itu kan soal sepele kalau bagi Polisi dan Kejagung kalau mau menangkap orang yang begitu, gampang ngendusnya gitu. Sehingga kalau tidak bisa, keterlaluan lah,” katan Mahfud kepada wartawan dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
“Kita optimis nanti cepat atau lambat akan kita tangkap, semua Institusi bertekad untuk mencari dan menangkapnya,” yakin dia.
Menurut Mahfud, negara akan malu bila tak bisa menangkap Djoko Tjandra. Sebab, para ahli menilai kalau Polri dan Kejagung Indonesia telah hebat.
“Malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masa nggak bisa nangkap, Kejagung yang hebat seperti itu masa nggak bisa nangkap gitu,” dia menandasi.
Kejar Buronan Djoko Tjandra, Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
Sebagai informasi, TPK ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2004. Kala itu, TPK beranggotakan Kemenkumham, Kejagung, Kemenlu, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini mau kita aktifkan lagi TPK, pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra,” kata Menko Mahfud kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Menko Mahfud mengatakan, tim tersebut terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kemenkumham. Dia menjelaskan tim gabungan ini sudah ada di era kepemimpinan Menko Polhukam dan memiliki Inpres.
“Tim Pemburu Koruptor, pernah ada Inpresnya dulu, tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang,” terang Mahfud.
“Tugas utama dari tim ini adalah menangkap para koruptor terutama yang kabur ke Luar Negeri serta menyelamatkan Aset Negara,” Menko Mahfud menandasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, segera menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Tujuannya, guna memburu koruptor kelas kakap, salah satunya Djoko Tjandra.
Sumber:Liputan6.com