jejakkasus.co.id, JAKARTA – Anita alias Linda atau yang dipanggil Mami Linda membeli 5 kg Sabu dari AKBP Dody Prawiranegara yang mendapat perintah dari Irjen Teddy Minahasa.
Dari mantan Kapolres Bukittinggi itu, barulah terungkap peran Irjen Teddy Minahasa bisnis Sabu tersebut. Sabu itu merupakan Barang Bukti Sabu (BB) yang disisihkan dari total 41,4 kg dan tidak ikut dimusnahkan.
Untuk membeli Sabu Barbuk itu, Linda menebusnya dengan uang dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp 300 juta. Sosok Linda itu sendiri dikenal dengan sebutan Mami Linda.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, (14/10/202) malam, Polisi menghadirkan para Tersangka. Salah satu di antaranya adalah seorang wanita. Mereka ikut dihadirkan di depan awak media tapi tidak cukup lama. Saat itu, Linda bersama Tersangka lainnya sudah mengenakan Baju Oranye.
Mami Linda memakai Kacamata. Rambutnya panjang. Ia berdiri di belakang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Berdasarkan informasi, Mami Linda ditangkap saat akan menjual Sabu kepada anggota Polri berpangkat Kompol.
Polisi dimaksud disebut berdinas di Polsek Tanjung Priok. Penyidik kemudian menginterogadi Mami Linda.
Berdasarkan pengakuan Wanita Pengusaha Diskotik di Jakarta itu mengaku, mendapatkan Sabu dari AKBP Dody Prawiranegara.
Diketahui, AKBP Dody Prawiranegara adalah mantan Kapolres Bukittinggi. Berdasarkan keterangan Linda itulah Polisi lalu menangkap AKBP Dodi Prawiranegara, dan dari AKBP Dody, Polisi lalu menangkap Irjen Teddy Minahasa.
“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil Sabu Barbuk) perintah dari bapak TM,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Mukti menyebut, Sabu itu merupakan Barang Bukti dari total 41,4 Sabu yang akan dimusnahkan. Untuk menghilangnkan jejak, AKBP Dody mengganti 5 kg Sabu Barbuk itu dengan Tawas.
“(Sabu) Diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,” ungkap Mukti.
Dalam kasus ini, anak buah Irjen Fadil Imran itu menyita 3,3 kg Sabu. Sementara 1,7 kg lainnya sudah diedarkan. (Tim)