jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Ali Fikri menegaskan, Lembaga Antirasuah terus mengusut kasus dugaan suap di proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Ali mengatakan, KPK melakukan pemeriksaan pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat. Mereka adalah, Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Langkat Deni Turio, Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Langkat Agung Supriadi, Senin (7/3/2022).
Kemudian, Kepala Bagian ULP Setda Langkat Suhardi, Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Langkat Wahyu Budiman, dan mantan Kasubbag Pengelolaan PBJ Setda Langkat Yoki Eka Prianto.
“Hari ini, pemeriksaan Saksi kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Ali menuturkan, para Pejabat Daerah tersebut akan menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Sumatera Utara dengan status sebagai Saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Sat Brimobda Sumut,” kata Ali.
Adapun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Keenam Tersangka tersebut, yakni Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga Kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Kemudian, Kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan lima Tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat.
Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Adapun, uang yang telah diserahkan Muara untuk Terbit, yakni sebesar Rp 786 juta.
Belakangan juga ada temuan baru terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Diduga, Kerangkeng Manusia itu untuk memenjarakan para Pekerja Kebun Kelapa Sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.
Bupati Langkat diduga telah melakukan Perbudakan Modern terhadap para Pekerja Sawit. (Ratu-001/Red)