jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi, bahwa penerimaan Negara yang disetorkan oleh Kepolisian RI (Polri) terus menunjukan angka yang menggembirakan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, kontribusi Polri dalam menyokong Keuangan Negara itu rata-rata bertumbuh 21 persen setiap tahunnya.
“Untuk tahun ini hingga April 2022, Polri sudah menyetorkan sebesar Rp 2,5 triliun dalam bentuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” ujarnya ketika menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta dilansir VOI, Senin (13/06/2022).
Menurut Febrio, sumber penerimaan terbesar berasal dari Pelayanan Lalu Lintas dengan persentase mencapai 89 persen.
“Kebijakan PNBP Kepolisian akan terus ditingkatkan melalui pelayanan SIM, STNK, SKCK, BPKB, dan yang lainnya, serta penerapan penggunaan teknologi informasi secara online,” tutur Febrio.
Secara umum, laporan Kementerian Keuangan menyebutkan, bahwa Sektor PNBP hingga April 2022 tercatat tumbuh 35 persen Year On Year (YOY) menjadi Rp 177,4 triliun. Bukuan ini turut menopang Surplus APBN dua bulan lalu yang disebutkan sebesar Rp 103,1 triliun.
Adapun, belanja Polri pada empat bulan pertama tahun ini diketahui sebesar Rp 8,4 triliun, atau lebih besar jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp 6,7 triliun.
Belanja Kepolisian yang tumbuh positif itu digunakan untuk beberapa hal strategis, seperti belanja Sarana dan Prasarana (Sarpras) Rp 2 triliun serta Operasi Kepolisian dan Kamtibmas sebesar Rp 1,9 triliun. (Ratu 001/Red)