JAKARTA- JK. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase setelah Idul Fitri 1441 H, yaitu mulai 26 Mei 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Adita, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polri, dalam menjalankan penyekatan pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta, yang akan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.
Adita menambahkan, terhadap pengawasan di simpul-simpul transportasi, seperti di Terminal Bus, Bandara, Pelabuhan dan Stasiun KA, jajaran Kemenhub melakukan penambahan personel di lapangan untuk memperketat pengecekan Dokumen di titik keberangkatan.
“Semua penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak akan diizinkan berangkat,” tegas Adita.
Pemerintah melalui Gugus Tugas telah menegaskan agar masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 (tiga) hari atau surat keterangan telah mengikuti PCR Tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 (tujuh) hari.
Baik itu di Pos pemeriksaan yang ada di Terminal, Pelabuhan, Stasiun KA dan di-Check Point penyekatan yang ada di sejumlah jalan dan jika tidak bisa menunjukkan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, selain harus menunjukkan syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas, juga harus dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dari Tes PCR yang jangka waktu kedaluwarsanya tujuh (7) hari.
Pelaksanaan Tes harus dilakukan di Kota keberangkatan, bukan di Bandara, dan jika tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan Pesawat.
Kebijakan pengetatan pengawasan transportasi balik menuju Jakarta, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, merupakan upaya preventif agar kontrol penularan Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan.
“Tahan dulu di rumah dari Daerah asal, jangan dulu ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19,” cetus Yurianto.
Yuri berharap masyarakat yang sempat mudik ke Daerah masing-masing bisa memahami kebijakan Pemerintah untuk sementara melarang warga kembali ke Jakarta.
”Jika masyarakat tidak disiplin dan berpartisipasi terhadap kebijakan ini, justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar karena Jakarta masih menjadi Episentrum Covid-19,” jelas Yuri. (Ratu-001)
Sumber:DewaAruna