JAKARTA- JK. Kemendagri mengusulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang tidak mempedulikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, mengusulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang tidak mempedulikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Saya usulkan agar KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Bawaslu) diskualifikasi bapaslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19,” ujar Bahtiar melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (6/9/2020).
Bahtiar mengatakan, Mendagri Tito Karnavian sudah mengimbau agar pada saat Pendaftaran Bapaslon cukup dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik dan Petugas Administrasi Pendaftaran saja.
Namun nyatanya masih banyak Bapaslon yang membawa Massa pendukung dalam jumlah besar.
Bahtiar menambahkan, pihaknya mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU dan Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kerumunan Massa.
“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur Ketentuan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon harus memperhatikan Protokol Kesehatan,” tambahnya.
Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No. 6 Tahun 2020, Pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Parpol pengusul dan atau Bapaslon perseorangan.
Lebih lanjut, Bahtiar juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) harus mendapatkan sanksi,” tegas Bahtiar.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) selalu patuh pada Protokol Kesehatan (Prokes).
“Mohon kepada Pimpinan Parpol untuk mengingatkan Paslon nya. Begitu pula dengan Bapaslon perserorangan,”pungkasnya dilansir dari Line Today. (JK)