Nasional : Kapolri Sarankan Reward ke Petugas Gakkumdu Yang Berhasil Kawal Pilkada 2020

JAKARTA- JK. Kapolri Jendral Idham Azis meminta agar ada reward bagi personel Sentra Gakkumdu yang berhasil mengawal Pilkada 2020. Kapolri berharap reward itu dapat memotivasi personel untuk bekerja dengan baik dalam penegakkan hukum saat Pilkada 2020.

“Berikan mereka kepastian kalau mereka berhasil di Sentra Gakkumdu untuk mengawal pelaksanaan (Pilkada) tahun 2020 berikan mereka reward itu yang pasti, sehingga mereka punya motivasi lebih selama bergabung di Sentra Gakkumdu,” kata Jenderal Polisi Idham saat penandatanganan peraturan bersama di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

Dalam kesempatan ini, Jenderal Pol. Idham mengungkapkan bahwa, jajarannya siap membantu jalannya Pilkada 2020. Kapolri pun meminta secara pribadi kepada Askop Kapolri untuk selalu melaporkan perkembangan kinerja Sentra Gakkumdu.

“Saya secara pribadi memberikan dukungan tanpa payung cadangan bapak Ketua Bawaslu, saya kira bukan kali ini kita bekerja sama dan saya menunjukkan betul komitmen bahwa Polri betul-betul siap memberikan bantuan,” jelas Kapolri.

“Saya akan mengecek setiap saat atau supervisi dadakan kepada mereka-mereka yang ada tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Saya berharap Asops secara pribadi melapor kepada saya. Semoga Allah SWT memberikan Karunia, Rahmat kesehatan kepada kita supaya bisa berikan pengabdian baik,” sambung Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Ketua Bawaslu Abhan telah menandatangani peraturan bersama terkait Pilkada 2020. Adapun, ketiga unsur ini sebagai perwakilan dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Disisi lain, Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan bahwa, tahapan Pilkada 2020 sempat tertunda selama 3 bulan akibat Pandemi Covid-19. Kemudian Abhan menyinggung tugas berat Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pada Pilkada tahun ini.

“Kalau kita melihat bahwa, peserta Pilkada 2020 ada 270, 9 Provinsi dan lainnya adalah Kab/Kota. Namun demikian pada riilnya adalah bukan hanya 270 tapi 309 Daerah karena ada yang Pilgub tapi tidak ada Pilkada.

Artinya apa saya katakan bahwa, kemungkinan locus delicti penanganan pelanggaran itu ada di 209 Daerah bukan hanya di 270 Daerah. Jadi cukup banyak 309 Daerah yang menjadi tanggung jawab kita (Sentra Gakkumdu) di dalam penegakan hukum pidana Pemilu ini,”pungkas Abhan. (Ratu-001)

Sumber:DewaAruna

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *